Kantor ESDM Sultra Disegel
11 Tahun Menambang di Kolaka, PT Toshida Indonesia Menunggak Retribusi Kawasan Hutan, Royalti, CSR
PT Toshida Indonesia sendiri beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Fadli Aksar
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sultra Setyawan N C. PT Toshida Indonesia diduga menunggak retribusi penggunaan kawasan hutan selama 11 tahun.
Seluruh berkas dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza putih DT 1242 LE, selanjutnya dibawa ke Kejati Sultra.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Setyawan N C mengatakan mereka menyita dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Baca juga: Kadis ESDM Sultra Andi Azis Digiring Kejagung, Diperiksa di Ruangan Khusus, Kantor Digeledah
"Ini terkait PNBP IPPKH PT Toshida di Kolaka. Kerugian negara kami belum hitung," kata Setyawan saat ditemui usai penggeledahan, Senin (14/6/2021).(*)