Kantor ESDM Sultra Disegel

11 Tahun Menambang di Kolaka, PT Toshida Indonesia Menunggak Retribusi Kawasan Hutan, Royalti, CSR

PT Toshida Indonesia sendiri beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Fadli Aksar
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sultra Setyawan N C. PT Toshida Indonesia diduga menunggak retribusi penggunaan kawasan hutan selama 11 tahun. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - PT Toshida Indonesia diduga menunggak retribusi penggunaan kawasan hutan selama 11 tahun.

PT Toshida Indonesia sendiri beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Namun, sejak 2009 hingga 2020, PT Toshida Indonesia lalai membayar penerimaan negara bukan pajak izin pinjam pakai kawasan hutan ( PNBP IPPKH) ke negara.

Selain PNBP IPPKH, PT Toshida Indonesia juga menunggak royalti, dana Corporate, Social Responsilbility (CSR), dan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPPM).

Meski tak membayar kewajiban tersebut, Dinas ESDM Sultra tetap mengeluarkan izin operasi berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke PT Toshida.

Sehingga, aktivitas PT Toshida tersebut diduga tidak resmi, sehingga merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar.

Baca juga: Kejati Sultra Sita 1 Koper, Puluhan Dokumen dari Kantor Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, Kasus Tambang

Baca juga: Kadis ESDM Sultra Andi Azis Digiring Kejagung, Diperiksa di Ruangan Khusus, Kantor Digeledah

Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) telah menaikkan kasus dugaan korupsi ini ke tingkat penyidikan.

Penyidikan ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (14/6/2021).

Tiga ruangan di gedung eks Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra disegel penyidik Kejati Sultra, sejak pukul 10.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.

Dari tiga ruangan itu, penyidik menyita dan membawa puluhan dokumen tersebut perizinan.

Dokumen tersebut dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza putih DT 1242 LE dan dibawa ke kantor Kejati Sultra.

Penggeledahan itu juga turut disaksikan Kepaa Dinas ESDM Sultra Andi Azis

Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sultra Setyawan N C mengatakan, mereka menyita dokumen RKAB PT Toshida Indonesia.

Sejak tahun 2009 sampai 2020, PT Toshida tidak membayar kewajiban ke negara, PNBP IPPKH.

Kadis ESDM Sultra Andi Azis diperiksa kejaksaan. Tampak tiga Jaksa mengenakan rompi satuan khusus pemberantasan korupsi mengawal Andi Azis menuju ruangan pemeriksaan khusus.
Kadis ESDM Sultra Andi Azis diperiksa kejaksaan. Tampak tiga Jaksa mengenakan rompi satuan khusus pemberantasan korupsi mengawal Andi Azis menuju ruangan pemeriksaan khusus. (Fadli Aksar/Tribunnewssultra.com)

"Itu sementara (modusnya) Tapi kerugian negara belum kami hitung," kata Setyawan N C usai penggeledahan.

Katanya, penyitaan dokumen dilakukan untuk mencari barang bukti kuat demi membuat terang kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Namun, sejauh ini Kejati Sultra belum menetapkan seorang tersangka.

"Penyidikan ini untuk mencari pelaku tindak pidana," katanya.

Penggeladahan

Kejati Sultra melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara (ESDM Sultra).

Penggeledahan berlangsung di kantor sementara Dinas ESDM Sultra, Jl Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Senin (14/6/2021).

Kepala Dinas (Kadis) ESDM Sultra Andi Azis turut diperiksa di ruangan khusus lantai 2 .

Tiga jaksa berpakaian rompi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi menggiring Andi Azis menuju ke ruangan lantai 2.

Kadis ESDM Sultra, Andi Azis saat giring Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut buntut penyegelan Kantor Dinas ESDM Sultra oleh Kejagung RI.
Kadis ESDM Sultra, Andi Azis saat giring Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut buntut penyegelan Kantor Dinas ESDM Sultra oleh Kejagung RI. (Fadli Aksar/Tribunnewssultra.com)

Kadis ESDM Sultra Andi Azis sempat menolak direkam oleh sejumlah wartawan.

"Tidak bisa kalau begini," kata Andi Azis sembari mengentikan langkahnya.

Namun, Andi Azis pun melanjutkan langkahnya menuju ke ruangan khusus dikawal 3 jaksa di belakangnya.

Hingga pukul 15.00 WITA, Andi Azis masih diperiksa di ruangan tertutup.

Sejumlah awak media, dan polisi berpakaian sipil pun tengah menanti Andi Azis keluar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyegelan dan penggeladahan di Kantor Dinas ESDM Sultra ini terkait dugaan korupsi salah satu perusahaan tambang PT Toshida Indonesia.

Enggan Berkomentar

Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Azis enggan berkomentar usai diperiksa.

Andi Azis, sebelumnya digiring tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan.

Ia diperiksa di ruangannya, di lantai 2 gedung bekas Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Jl Diponegoro, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin (14/6/2021).

"Tunggu dari kejaksaan," kata Andi Azis saat menolak berkomentar setelah diperiksa kurang lebih 1 jam.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kantor Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara Disegel Kejaksaan Tinggi Sultra

Baca juga: Usai Diperiksa, Kadis ESDM Sultra Andi Azis Ogah Komentar, Bantah Ruangannya Disegel Kejati Sultra

Katanya, ruangan yang disegel hanyalah 3 ruangan di Bidang Mineral dan Batubara (Minerba).

"Kalau ruangan saya tidak," ucap Andi Azis.

Hingga pukul 16.00 WITA, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra masih menggeledah ruangan Kabid Minerba ESDM Sultra.

Sita Puluhan Dokumen

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menyita puluhan dokumen dari Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (14/6/2021).

Dokumen tersebut berkaitan dengan kasus tunggakan penerimaan negara bukan pajak izin pinjam pakai kawasan hutan ( PNBP IPPKH) PT Toshida Indonesia

Sebelumnya, Kejati Sultra menyegel tiga ruangan di Dinas ESDM Sultra antara lain ruang kerja Kepala Dinas Andi Azis, Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba), serta ruangan Sekretariat.

Penyegelan berlangsung di bekas kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra Jl Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Penyegelan tersebut bertujuan penggeledahan mencari barang bukti kasus korupsi, berlangsung sejak pukul 10.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menyita puluhan dokumen dari Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (14/6/2021).
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menyita puluhan dokumen dari Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (14/6/2021). ((TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar))

Sekitar pukul 16.00 WITA, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra membawa puluhan dokumen dari tiga ruangan bidang Minerba.

Berkas dimasukkan ke koper hitam, boks dan dokumen lain yang tidak sempat dimasukkan ke dalam wadah diangkut ke dalam mobil.

Seluruh berkas dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza putih DT 1242 LE, selanjutnya dibawa ke Kejati Sultra.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Setyawan N C mengatakan mereka menyita dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Baca juga: Kadis ESDM Sultra Andi Azis Digiring Kejagung, Diperiksa di Ruangan Khusus, Kantor Digeledah

"Ini terkait PNBP IPPKH PT Toshida di Kolaka. Kerugian negara kami belum hitung," kata Setyawan saat ditemui usai penggeledahan, Senin (14/6/2021).(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved