Kantor ESDM Sultra Disegel
11 Tahun Menambang di Kolaka, PT Toshida Indonesia Menunggak Retribusi Kawasan Hutan, Royalti, CSR
PT Toshida Indonesia sendiri beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Fadli Aksar
Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Azis enggan berkomentar usai diperiksa.
Andi Azis, sebelumnya digiring tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan.
Ia diperiksa di ruangannya, di lantai 2 gedung bekas Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Jl Diponegoro, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin (14/6/2021).
"Tunggu dari kejaksaan," kata Andi Azis saat menolak berkomentar setelah diperiksa kurang lebih 1 jam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kantor Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara Disegel Kejaksaan Tinggi Sultra
Baca juga: Usai Diperiksa, Kadis ESDM Sultra Andi Azis Ogah Komentar, Bantah Ruangannya Disegel Kejati Sultra
Katanya, ruangan yang disegel hanyalah 3 ruangan di Bidang Mineral dan Batubara (Minerba).
"Kalau ruangan saya tidak," ucap Andi Azis.
Hingga pukul 16.00 WITA, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra masih menggeledah ruangan Kabid Minerba ESDM Sultra.
Sita Puluhan Dokumen
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menyita puluhan dokumen dari Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (14/6/2021).
Dokumen tersebut berkaitan dengan kasus tunggakan penerimaan negara bukan pajak izin pinjam pakai kawasan hutan ( PNBP IPPKH) PT Toshida Indonesia
Sebelumnya, Kejati Sultra menyegel tiga ruangan di Dinas ESDM Sultra antara lain ruang kerja Kepala Dinas Andi Azis, Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba), serta ruangan Sekretariat.
Penyegelan berlangsung di bekas kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra Jl Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Penyegelan tersebut bertujuan penggeledahan mencari barang bukti kasus korupsi, berlangsung sejak pukul 10.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.

Sekitar pukul 16.00 WITA, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra membawa puluhan dokumen dari tiga ruangan bidang Minerba.
Berkas dimasukkan ke koper hitam, boks dan dokumen lain yang tidak sempat dimasukkan ke dalam wadah diangkut ke dalam mobil.