Kantor ESDM Sultra Disegel
11 Tahun Menambang di Kolaka, PT Toshida Indonesia Menunggak Retribusi Kawasan Hutan, Royalti, CSR
PT Toshida Indonesia sendiri beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Fadli Aksar
Katanya, penyitaan dokumen dilakukan untuk mencari barang bukti kuat demi membuat terang kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Namun, sejauh ini Kejati Sultra belum menetapkan seorang tersangka.
"Penyidikan ini untuk mencari pelaku tindak pidana," katanya.
Penggeladahan
Kejati Sultra melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara (ESDM Sultra).
Penggeledahan berlangsung di kantor sementara Dinas ESDM Sultra, Jl Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Senin (14/6/2021).
Kepala Dinas (Kadis) ESDM Sultra Andi Azis turut diperiksa di ruangan khusus lantai 2 .
Tiga jaksa berpakaian rompi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi menggiring Andi Azis menuju ke ruangan lantai 2.

Kadis ESDM Sultra Andi Azis sempat menolak direkam oleh sejumlah wartawan.
"Tidak bisa kalau begini," kata Andi Azis sembari mengentikan langkahnya.
Namun, Andi Azis pun melanjutkan langkahnya menuju ke ruangan khusus dikawal 3 jaksa di belakangnya.
Hingga pukul 15.00 WITA, Andi Azis masih diperiksa di ruangan tertutup.
Sejumlah awak media, dan polisi berpakaian sipil pun tengah menanti Andi Azis keluar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyegelan dan penggeladahan di Kantor Dinas ESDM Sultra ini terkait dugaan korupsi salah satu perusahaan tambang PT Toshida Indonesia.
Enggan Berkomentar