Kantor ESDM Sultra Disegel
11 Tahun Menambang di Kolaka, PT Toshida Indonesia Menunggak Retribusi Kawasan Hutan, Royalti, CSR
PT Toshida Indonesia sendiri beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - PT Toshida Indonesia diduga menunggak retribusi penggunaan kawasan hutan selama 11 tahun.
PT Toshida Indonesia sendiri beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun, sejak 2009 hingga 2020, PT Toshida Indonesia lalai membayar penerimaan negara bukan pajak izin pinjam pakai kawasan hutan ( PNBP IPPKH) ke negara.
Selain PNBP IPPKH, PT Toshida Indonesia juga menunggak royalti, dana Corporate, Social Responsilbility (CSR), dan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPPM).
Meski tak membayar kewajiban tersebut, Dinas ESDM Sultra tetap mengeluarkan izin operasi berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke PT Toshida.
Sehingga, aktivitas PT Toshida tersebut diduga tidak resmi, sehingga merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar.
Baca juga: Kejati Sultra Sita 1 Koper, Puluhan Dokumen dari Kantor Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, Kasus Tambang
Baca juga: Kadis ESDM Sultra Andi Azis Digiring Kejagung, Diperiksa di Ruangan Khusus, Kantor Digeledah
Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) telah menaikkan kasus dugaan korupsi ini ke tingkat penyidikan.
Penyidikan ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (14/6/2021).
Tiga ruangan di gedung eks Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra disegel penyidik Kejati Sultra, sejak pukul 10.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.
Dari tiga ruangan itu, penyidik menyita dan membawa puluhan dokumen tersebut perizinan.
Dokumen tersebut dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza putih DT 1242 LE dan dibawa ke kantor Kejati Sultra.
Penggeledahan itu juga turut disaksikan Kepaa Dinas ESDM Sultra Andi Azis
Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sultra Setyawan N C mengatakan, mereka menyita dokumen RKAB PT Toshida Indonesia.
Sejak tahun 2009 sampai 2020, PT Toshida tidak membayar kewajiban ke negara, PNBP IPPKH.

"Itu sementara (modusnya) Tapi kerugian negara belum kami hitung," kata Setyawan N C usai penggeledahan.