Kadishub Sultra Tersangka
TERNYATA Kejati Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Wakatobi, Kadishub Sultra dan Dosen UHO
Ternyata Kejati Sultra menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi proyek studi lalu lintas di Kabupaten Wakatobi. Kadishub Sultra Hado Hasina dan dosen UHO
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Ternyata Kejaksaan Negeri (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi proyek studi lalu lintas Kabupaten Wakatobi.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, tak membantah hal tersebut namun tak lugas menyebutkan.
Ia hanya meminta TribunnewsSultra untuk melihat nama tersangka di laman http://kejati-sultra.kejaksaan.go.id/pidsus.
"Lihat di sini aja ya mas di website Kejati Sultra http://kejati-sultra.kejaksaan.go.id/pidsus," uranya lewat pesan Whatsapp Messenger, Minggu (13/6/2021).

Pada laman resmi Kejati Sultra tersebut, tertulis nama La Ode Muhamad Nurrakhmad Arsyad sebagai tersangka selain Kepala Dinas Perhubungan Sultra Hado Hasina.
Hado adalah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sultra.
Sementara La Ode Muhamad Nurrakhmad Arsyad dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Halu Oleo atau LPPM UHO.
Keduanya telah ditetapkan tersangka pada Maret 2021.
Namun demikian, Hado Hasina tak ditahan dalam sel tahanan alias tahanan kota selama dalam kurun 2 bulan, terhitung Maret-Juni 2021.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Tapi Tak Ditahan Selama 60 Hari, Hado Hasina Klaim Tak Intervensi Hukum
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kadishub Sultra Hado Hasina Bantah Nikmati Duit Rp1,147 Miliar
Sementara itu, Dody belum menjelaskan, apakah La Ode Muhamad Nurrakhmad Arsyad ditahan atau tidak.
Ditelusuri lewat laman resmi UHO, http://ts.eng.uho.ac.id, La Ode Muhammad Nurrakhmad Arsyad merupakan dosen Fakultas Teknik UHO, Jurusan Teknik Sipil.
La Ode Muhammad Nurrakhmad Arsyad lulusan Teknik Sipil Institut Teknologi Nasional Bandung juga lulusan Teknik Transportasi Universitas Gadjah Mada.
Dody, tek merincikan sejauh mana keterlibatan Hado Hasina dan La Ode Muhammad Nurrakhmad Arsyad.
Juga tak merespon pesan singkat yang mempertanyakan, sudah berapa kali kedua tersangka tersebut diperiksa Kejati Sultra.