Kadishub Sultra Tersangka
TERNYATA Kejati Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Wakatobi, Kadishub Sultra dan Dosen UHO
Ternyata Kejati Sultra menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi proyek studi lalu lintas di Kabupaten Wakatobi. Kadishub Sultra Hado Hasina dan dosen UHO
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Risno Mawandili
Husni Husein/TribunnewsSultra.com
KEJATI SULTRA - Kantor Kejaksaan Negeri Sulawesi Tenggara, Minggu (13/6/2021). Lembaga kejaksaan beralamat Jl A Yani nomor 4, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi proyek sutdi rekayasa lalu lintas Kabupaten Wakatobi.
Inspektorat Sultra sudah pernah mengaudit dokumen untuk melihat penyelewengan anggaran dalam pengerjaan proyek tersebut.
Inspektorat menemukan penyelewengan anggaran sebesar Rp1,1 miliar dalam pengerjaan proyek tersebut.
Dody membenarkan proyek tersebut sudah pernah dilakukan audit oleh Inspektorat Sultra.
Ia juga mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra telah mengaudit.
Meski demikian Dody tak dapat merincikan karena tak ingat detailnya.
"Ini prosesnya masih jalan terus," ujarnya menegaskan. (*)
(TribunnewsSultra.com/ Risno Mawandili)