Kadishub Sultra Tersangka

TERNYATA Kejati Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Wakatobi, Kadishub Sultra dan Dosen UHO

Ternyata Kejati Sultra menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi proyek studi lalu lintas di Kabupaten Wakatobi. Kadishub Sultra Hado Hasina dan dosen UHO

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Risno Mawandili
Husni Husein/TribunnewsSultra.com
KEJATI SULTRA - Kantor Kejaksaan Negeri Sulawesi Tenggara, Minggu (13/6/2021). Lembaga kejaksaan beralamat Jl A Yani nomor 4, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi proyek sutdi rekayasa lalu lintas Kabupaten Wakatobi. 

Namun Hamdan tak memberi penjelasan karena tak tahu-menahu dengan kasus tersebut.

"Silahkan konfirmasi di LPPM UHO, saya kurang tahu itu. Langsung ke LPPM UHO saja atau penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra saja, kami tidak tahu itu," ujarnya lewat panggilan telepon, Kamis (10/6/2021).

Hingga berita ini terbit TribunnewsSultra.com belum mendapat keterangan dari LPPM UHO dan  La Ode Muhamad Nurrakhmad Arsyad. Telepon dan pesan singkat kami tak direspon. 

Kerugian Negara

Kejati Sultra terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi yang dikerjakan pada tahun 2017.

Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak kurang lebih Rp1 miliar.

Dody mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara senilai Rp1,147 miliar.

"Sudah ada hasil audit BPKP, ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp1,147 miliar," beber Dody lewat Whatsapp Messenger, Kamis (10/6/2021).

Dody mengatakan, penindakan hukum dugaan korupsi proyek rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi, sudah tahap pemberkasan.

"Ini masih tahap pemberkasan, tetapi saya belum konfirmasi juga perkembangan terbarunya," ujarnya.

Kejati Sultra juga sedang menunggu keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melengkapi berkas perkara.

"Penyidik sudah bersurat meminta saksi ahli BPKP Sultra untuk menjelaskan. Setelah itu baru dilihat, jika lengkap maka P21 (dilimpahkan ke pengadilan), jika belum maka P19 (dari Jaksa Penuntut Umum dikembalikan ke penyidik)," bebernya.

Duduk perkara

Proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi dikerjakan Dinas Perhubungan Sultra bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO).

Terdapat lima kegiatan dalam pengerjaan proyek rekayasa lalu lintas tahun 2017 tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved