Kadishub Sultra Tersangka
TERNYATA Kejati Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Wakatobi, Kadishub Sultra dan Dosen UHO
Ternyata Kejati Sultra menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi proyek studi lalu lintas di Kabupaten Wakatobi. Kadishub Sultra Hado Hasina dan dosen UHO
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Risno Mawandili
Namun Hamdan tak memberi penjelasan karena tak tahu-menahu dengan kasus tersebut.
"Silahkan konfirmasi di LPPM UHO, saya kurang tahu itu. Langsung ke LPPM UHO saja atau penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra saja, kami tidak tahu itu," ujarnya lewat panggilan telepon, Kamis (10/6/2021).
Hingga berita ini terbit TribunnewsSultra.com belum mendapat keterangan dari LPPM UHO dan La Ode Muhamad Nurrakhmad Arsyad. Telepon dan pesan singkat kami tak direspon.
Kerugian Negara
Kejati Sultra terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi yang dikerjakan pada tahun 2017.
Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak kurang lebih Rp1 miliar.
Dody mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara senilai Rp1,147 miliar.
"Sudah ada hasil audit BPKP, ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp1,147 miliar," beber Dody lewat Whatsapp Messenger, Kamis (10/6/2021).
Dody mengatakan, penindakan hukum dugaan korupsi proyek rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi, sudah tahap pemberkasan.
"Ini masih tahap pemberkasan, tetapi saya belum konfirmasi juga perkembangan terbarunya," ujarnya.
Kejati Sultra juga sedang menunggu keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melengkapi berkas perkara.
"Penyidik sudah bersurat meminta saksi ahli BPKP Sultra untuk menjelaskan. Setelah itu baru dilihat, jika lengkap maka P21 (dilimpahkan ke pengadilan), jika belum maka P19 (dari Jaksa Penuntut Umum dikembalikan ke penyidik)," bebernya.
Duduk perkara
Proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi dikerjakan Dinas Perhubungan Sultra bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO).
Terdapat lima kegiatan dalam pengerjaan proyek rekayasa lalu lintas tahun 2017 tersebut.