Berita Konawe Utara

Bantah Beraktivitas Ilegal, PT Tiran Group: Punya Izin Lengkap Bangun Smelter dan Menambang di Konut

PT Tiran Group mengklaim memiliki izin lengkap, baik menambang maupun membangun pabrik smelter.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Fadli Aksar
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
Aktivitas bongkar muat ore nikel ke kapal tongkang dilakukan PT Tiran Mineral, pada Jumat, (11/6/2021) 

Data yang dihimpun TribunnewsSultra.com, PT Tiran Mineral sendiri hanya memiliki izin pabrik smelter.

Pantauan wartawan TribunnewsSultra.com, satu kapal tongkang terlihat tengah mengangkut ore nikel yang disuplai dari sejumlah mobil truk.

Baca juga: Demonstran Pembakar Jembatan di Konawe Utara dan PT Tiran Indonesia Saling Memaafkan 

Sekitar 4 kendaraan truk lalu lalang mengangkut ore nikel dari puncak gunung ke dalam kapal tongkang.

Dua unit excavator juga melakukan aktivitas barge loading (burging) ore di atas kapal tongkang.

Seorang nelayan saat ditemui di bagang yang tak jauh dari lokasi tambang, Mustofa (40) menyebut aktivitas yang tengah berlangsung dilakukan PT Tiran Mineral.

"Iya sana, tenda itu (biru), belum lama (beraktivitas)," kata Mustofa sembari mengarahkan jari telunjuknya ke aktivitas PT Tiran Mineral.

Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi membenarkan, aktivitas bongkar muat itu dilakukan PT Tiran Mineral.

"Iya, itu PT Tiran," kata pria yang tak mau menyebutkan namanya itu, Jumat, (11/6/2021).

Tak hanya itu, PT Tiran Mineral ini juga diduga merusak hutan.

Foto udara
PT Tiran Mineral diduga melakukan pencurian ore nikel di Desa Wawa Landawe, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). ((TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar))

Terlihat dari foto udara empat unit excavator tengah mengeruk tanah di atas gunung.

Empat alat alat ini juga sesekali memuat material tanah ore ke mobil truk untuk dibawa ke kapal tongkang.

Tampak tak ada pengawalan ketat dari petugas keamanan internal perusahaan.

Aktivitas bongkar muat hingga penambangan ini juga jauh dari pemukiman warga.

Dinas Kehutanan setempat meminta perusahaan menghentikan aktivitas pertambangan nikel di dalam kawasan hutan produksi yang terlarang seluas 800 hektare.

Sebab izin yang dikeluarkan pemerintah hanyalah pendirian pabrik smelter.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved