Berita Konawe Utara
Bantah Beraktivitas Ilegal, PT Tiran Group: Punya Izin Lengkap Bangun Smelter dan Menambang di Konut
PT Tiran Group mengklaim memiliki izin lengkap, baik menambang maupun membangun pabrik smelter.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONUT - PT Tiran Group, induk perusahaan PT Tiran Mineral membantah menambang ilegal.
PT Tiran Group mengklaim memiliki izin lengkap, baik menambang maupun membangun pabrik smelter.
Sebelumnya, PT Tiran Mineral diduga melakukan pencurian ore nikel di Desa Wawa Landawe, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebab, aktivitas bongkar muat ore nikel ke kapal tongkang dilakukan PT Tiran Mineral, pada Jumat, (11/6/2021) diduga tanpa izin usaha pertambangan.
Baca juga: Disebut Tak Punya Izin, PT Tiran Mineral Diduga Curi Ore Nikel dan Merusak Hutan di Konawe Utara
Data yang dihimpun TribunnewsSultra.com, PT Tiran Mineral sendiri hanya memiliki izin pabrik smelter.
Humas PT Tiran Group La Pili mengatakan, aktivitas penambangan di Desa Wawa Landawe, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra bukan dilakukan PT Tiran Mineral, melainkan PT Tiran Indonesia.
PT Tiran Mineral sendiri memiliki izin pembangunan pabrik pemurnian nikel di Desa Waturamba, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut.
"Tidak benar kalau ada pandangan Tiran Mineral hanya berkedok seolah-olah membangun smellter padahal dibalik itu hanya mau menambang saja," katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Messenger, Sabtu (12/6/2021).
Ia menilai, tudingan itu adalah fitnah yang sengaja dihembuskan pihak-pihak yang tidak ingin smellter beridiri di daerah Konawe Utara.
Menurut dia, kalau hanya sekedar menambang, mereka sudah punya lahan tambang berlokasi di Lameruru Langgikima Konawe Utara seluas 1.400 hektare.
Ketersediaan bahan baku di lokasi itu diperkirakan di tambang sampai 20 tahun ke depan pun tidak akan habis.
"Jadi kalau Tiran tujuannya hanya sekedar menambang tentu tidak perlu lagi ke Waturambaha cukup kita maksimalkan saja yang di Lameruru, Langgikima," jelasnya.
Dugaan Pencurian Ore
PT Tiran Mineral diduga melakukan pencurian ore nikel di Desa Wawa Landawe, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebab, aktivitas bongkar muat ore nikel ke kapal tongkang dilakukan PT Tiran Mineral, pada Jumat, (11/6/2021) diduga tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/aktivitas-bongkar-muat-ore-nikel.jpg)