Berita Kendari
Pemkot Kendari Ngotot Relokasi Karamba Warga, DPRD: Jangan Langsung Main Bongkar
Pemerintah Kota Kendari akan merelokasi dan membongkar karamba milik warga di Kelurahan Petoaha dan Bungkutoko.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
"Kita sudah berkomitmen dengan pemerintah pusat. Ini akan dirapikan, ditata baik sesuai dengan rencana awal kita, menata kawasan Bungkutoko-Petoaha, kata Sulkarnain Kadir, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Kawasan Kumuh Puday-Lapulu Disulap Menjadi Tempat Wisata, Papalimbang Jadi Pemandu
Sulkarnain mengungkapkan penolakan yang terjadi hanya salah paham.
Persoalan yang terjadi tidak akan membuat Pemkot Kendari tinggal diam.
"Sekali lagi kita tidak tinggal diam, kita akan memberikan solusi. Supaya pemindahan (relokasi karamba) ini tidak merugikan masyarakat. Perlu saya sampaikan harus dipahami, program itu dari pemerintah harus didukung masyarakat. Tidak bisa karena keinginan satu dua pihak kemudian pembangunan secara keseluruhan kita abaikan," ucap Politisi PKS ini.
Penertiban ratusan karamba itu sesuai surat Pemkot Kendari 25 Mei 2021 dengan nomor: 302/1981/2021.
Tentang pelepasan karamba milik nelayan di Kelurahan Petoaha dan Bungkutoko.
Sementara itu, Komisi I, II dan III yang sudah melakukan hearing bersama Dinas Perikanan Kota Kendari dan warga dua kelurahan itu memutuskan untuk menunda sementara pembongkaran dan pemindahan karamba sampai selesai panen ikan dilakukan.
Warga Mengadu ke Dewan
Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari merelokasi karamba budidaya ikan warga di Kelurahan Bungkutoko dan Petoaha.
Akibatnya sejumlah warga di wilayah itu menutut karena merasa dirugikan dengan relokasi tersebut.
Ditambah lagi aktivitas perekonomian warga yang mayoritas nelayan setempat lumpuh. Karena matapencarian mereka dirusak.
Hal itu kemudian menjadi diskusi Aspirasi Pemberdayaan Masyarakat Sulawesi Tenggara (APM SULTRA) yang menyambangi Gedung DPRD Kota Kendari, Rabu (2/5/2021).
Para warga meminta solusi atas masalah yang mereka hadapi ke Anggota DPRD Kota Kendari.
Diskusi itu dilakukan di ruang rapat, sekira pukul 10:00 hingga pukul 15:00 Wita.
Turut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Anggota Komisi II Kota Kendari, Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari, Stackholder pemerintah setempat dan warga setempat.