Senin, 27 April 2026

Berita Kendari

DPRD Kendari Minta Pembongkaran Karamba Warga Petoaha-Bungkutoko Oleh Pemkot Ditunda

Saat hearing dihadiri Komisi I, II dan III meminta menunda sementara pembongkaran dan pemindahan karamba sampai selesai panen ikan.

Tayang:
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
zoom-inlihat foto DPRD Kendari Minta Pembongkaran Karamba Warga Petoaha-Bungkutoko Oleh Pemkot Ditunda
Husni Husein/Tribunnewssultra
Diskusi terkait relokasi karamba budidaya ikan milik warga di 2 kelurahan oleh Pemerintah Kota Kendari yang menimbulkan perekonomian warga setempat lumpuh di Gedung DPRD Kota Kendari, Rabu (2/5/2021). 

Akibatnya sejumlah warga di wilayah itu menutut karena merasa dirugikan dengan relokasi tersebut.

Ditambah lagi aktivitas perekonomian warga yang mayoritas nelayan setempat lumpuh. Karena matapencarian mereka dirusak.

Hal itu kemudian menjadi diskusi Aspirasi Pemberdayaan Masyarakat Sulawesi Tenggara (APM SULTRA) yang menyambangi Gedung DPRD Kota Kendari, Rabu (2/5/2021).

Para warga meminta solusi atas masalah yang mereka hadapi ke Anggota DPRD Kota Kendari.

Baca juga: DPRD Konawe Agendakan Rapat Dengar Pendapat Bahas Ganti Rugi Lahan di Bendungan Ameroro

Diskusi itu dilakukan di ruang rapat, sekira pukul 10:00 hingga pukul 15:00 Wita.

Turut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Anggota Komisi II Kota Kendari, Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari, Stackholder pemerintah setempat dan warga setempat.

Untuk diketahui relokasi yang dilakukan pemerintah terkait pembongkaran karamba budidaya ikan di Kelurahan Bungkutoko dan Kelurahan Petoaha Kota kendari.

Relokasi karamba kemudian menimbulkan kekecewaan terhadap warga setempat karena pemindahan dirasa tak tepat sasaran.

Keluhan Warga

Wati (40) warga asal Kelurahan Petoaha yang Karamba miliknya terdampak dari relokasi yang dilakukan Pemkot Kendari.
Wati (40) warga asal Kelurahan Petoaha yang Karamba miliknya terdampak dari relokasi yang dilakukan Pemkot Kendari. (Husni Husein/Tribunnewssultra)

Wati (40) salah seorang warga Kelurahan Petoaha saat ditemui Tribunnewssultra.com, di Kantor DPRD Kota Kendari Usai rapat yang mengaku kesal terhadap kebijakan pemkot. 

Ia mengatakan bukannya tak menurut dengan keputusan pemerintah tapi yang penting sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian yang diberikan pemkot.

"Kesepakatan kami pertama ialah yang punya karamba 4 sampai 6 lokal itu dibuat 2 tapi kenyataannya hanya 1 yang jadi," kata Wati.

Tak hanya itu, pemerintah juga pernah menjanjikan warga untuk memindahkan hasil perikanan mereka dengan jaring yang kualitas bagus.

"Waktu itu ialah jaring Filipina sementara yang diberikan jaring nilon itupun dengan kualitas yang rendah hanya sekitar 4 sampai 6 bulan hancur,"ujarnya.

Untuk lokasi yang disepakati, Wati mengatakan lokasinya tak layak dijadikan karamba budidaya ikan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved