Tuntut Ganti Rugi Lahan
DPRD Konawe Agendakan Rapat Dengar Pendapat Bahas Ganti Rugi Lahan di Bendungan Ameroro
RDP atau hearing itu untuk merespon demonstrasi yang dilakukan massa dari Konawe Bersatu, Senin (31/5/2021).
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP).
RDP atau hearing itu untuk merespon demonstrasi yang dilakukan massa dari Konawe Bersatu, Senin (31/5/2021).
Kedatangan puluhan warga tersebut untuk menuntut ganti rugi lahan yang digunakan tempat pembangunan Bendungan Ameroro di Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.
Massa ditemui anggota Komisi III DPRD Konawe, H Gamus.
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga di Konawe Unjuk Rasa Tuntut Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendungan Ameroro
Ia mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti aspirasi dari Konawe Bersatu.
"Kita akan tindak lanjuti sesuai tuntutannya tadi," kata H Gamus kepada TribunnewsSultra.com.
Nyaris Bentrok
Sebelumnya,Pendemo yang menuntut ganti rugi lahan masyarakat di Bendungan Ameroro, Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mundur.
Sebelumnya, puluhan warga dari Konawe Bersatu menggelar aksi unjuk rasa, di Bendungan Ameroro, Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Senin (31/5/2021)
Masa aksi menuntut agar PT Wika selaku pemenang tender pembangunan proyek strategis nasional (PSN) membayar ganti rugi lahan masyarakat.

Mereka mundur lantaran diadang massa tandingan dari masyarakat pro pembangunan Bendungan Ameroro.
Massa dari Konawe Bersatu meninggalkan lokasi demo di Desa Tamesandi setelah berhadapan dengan kubu pro pembangunan.
Tak hanya, polisi mengamankan aksi unjuk rasa juga cepat mencegat kedua kubu yang berpotensi bentrok.
Kubu pro pembangunan juga langsung membubarkan diri dan membuka kayu yang ditumpuk di tengah jalan usai digunakan untuk mengadang.
Ganti Rugi Terlambat