Berita Kendari
DPRD Kendari Minta Pembongkaran Karamba Warga Petoaha-Bungkutoko Oleh Pemkot Ditunda
Saat hearing dihadiri Komisi I, II dan III meminta menunda sementara pembongkaran dan pemindahan karamba sampai selesai panen ikan.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/foto-rapat-warga-dengan-anggota-dewan-tentang-relokasi-karamba.jpg)
Tetap Relokasi
Rencana pembongkaran ratusan karamba milik warga Kelurahan Petoaha dan Bungkutoko, Kecamatan Abeli akan tetap dilanjutkan meski mendapat penolakan.
Warga 2 Kelurahan sebelumnya sudah sudah mengadukannya kepada DPRD Kota Kendari.
Baca juga: Kawasan Kumuh Puday-Lapulu Disulap Menjadi Tempat Wisata, Papalimbang Jadi Pemandu
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menegaskan Pemkot Kendari akan tetap melakukan pembongkaran.
Pembongkaran itu terkait program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Dicanangkan dengan dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
Sehingga pembongkaran dan penataan karamba warga 2 kelurahan itu termasuk dalam rancangan itu.
"Kita sudah berkomitmen dengan pemerintah pusat. Ini akan dirapikan, ditata baik sesuai dengan rencana awal kita, menata kawasan Bungkutoko-Petoaha, kata Sulkarnain Kadir, Rabu (2/6/2021).
Sulkarnain mengungkapkan penolakan yang terjadi hanya salah paham.
Persoalan yang terjadi tidak akan membuat Pemkot Kendari tinggal diam.
"Sekali lagi kita tidak tinggal diam, kita akan memberikan solusi. Supaya pemindahan (relokasi karamba) ini tidak merugikan masyarakat. Perlu saya sampaikan harus dipahami, program itu dari pemerintah harus didukung masyarakat. Tidak bisa karena keinginan satu dua pihak kemudian pembangunan secara keseluruhan kita abaikan," ucap Politisi PKS ini.
Penertiban ratusan karamba itu sesuai surat Pemkot Kendari 25 Mei 2021 dengan nomor: 302/1981/2021.
Tentang pelepasan karamba milik nelayan di Kelurahan Petoaha dan Bungkutoko.
Sementara itu, Komisi I, II dan III yang sudah melakukan hearing bersama Dinas Perikanan Kota Kendari dan warga dua kelurahan itu memutuskan untuk menunda sementara pembongkaran dan pemindahan karamba sampai selesai panen ikan dilakukan.
Warga Mengadu ke Dewan
Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari merelokasi karamba budidaya ikan warga di Kelurahan Bungkutoko dan Petoaha.