Berita Sulawesi Tenggara
11 Warga Penolak Aktivitas Tambang di Lahan Sengketa Konawe Utara Malah Ditangkap Polisi
Polisi menuding, warga tersebut menghalangi aktivitas pertambangan di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra), menangkap 11 penolak aktivitas tambang, Selasa (1/6/2021).
Polisi menuding, warga tersebut menghalangi aktivitas pertambangan di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Rupanya, penangkapan 11 warga itu dipicu sengketa dua pemilik lahan pertambangan.
Dua perusahaan pertambangan pemilik lahan itu yakni PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM) dan PT Adhi Kartiko Pratama (AKP).
Ke-11 warga yang ditangkap Polda Sultra itu merupakan perwakilan dari PT AKM karena diduga mengganggu aktivitas pertambangan PT AKP.
Baca juga: Polda Sultra Tangkap 11 Warga, Dituding Halangi Aktivitas Pertambangan di Konawe Utara
Baca juga: Penyebab Tongkang Terdampar Disegel Warga Konawe Utara, Tali Putus Lalu Terseret Ombak, Warga Kesal
Kedua perusahaan tersebut bersengketa di Mahkamah Agung (MA), pada putusan terkahir, kepemilikan lahan itu dimenangkan PT AKM.
Meski begitu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi mengatakan PT AKP masih memiliki hak.
"Hak keperdataannya masih dipegang PT AKP, maka apabila ada giat menghalangi pertambangan maka indikasinya pidana," ujar Heri lewat pesan singkat whatsapp messenger, Kamis (3/6/2021).
Heri pun mengetahui PT AKM telah memenangkan gugatan di Mahkama Agung.
Tetapi kata dia, masih ada upaya peninjauan kembali (PK) atas hak kepemilikan tersebut.
"Tindakan pidana yang di MA masih ada upaya PK, dan belum eksekusi. Kemudian tidak serta merta hak keperdataan dari PT AKP hilang. Harus melalui mekanisme keperdataan," katanya.
Ditangkap
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Laode Aries Elfatar mengatakan, 11 warga tersebut ditangkap tangan sedang mengganggu aktivitas pertambangan.
"Kami langsung serahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra untuk tindakan hukum lebih lanjut," kata La Ode Aries.
Baca juga: Eks Kepala Bank Sultra Konawe Kepulauan Mangkir, Alasan Polda Sultra Belum Tetapkan Tersangka
Baca juga: Imbas Tahanan Kabur, 8 Personil Polda Sultra Bakal Disidang, Berikut Sanksinya
Aries menjelaskan, mereka ditangkap Polda karena tuduhan aksi premanisme atau tuduhan kejahatan di bidang pertambangan.
Mereka mendirikan penghalang dan memasang plang tanda larangan aktivitas pertambangan.
"Jadi kami anggap itu gaya premanisme, karena mereka melakukan aksi intimidasi terhadap warga yang lain," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)