Berita Sulawesi Tenggara
Polda Sultra Tangkap 11 Warga, Dituding Halangi Aktivitas Pertambangan di Konawe Utara
Para warga tersebut dituding telah menghalangi aktivitas pertambangan di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Adhi Kartiko Pratama (AKM) di Konawe
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap 11 warga Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Para warga tersebut dituding telah menghalangi aktivitas pertambangan di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Adhi Kartiko Pratama (AKM) di Konut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Laode Aries Elfatar mengatakan, 11 warga tersebut ditangkap tangan sedang mengganggu aktivitas pertambangan.
"Kami langsung serahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra untuk tindakan hukum lebih lanjut," kata
Baca juga: Eks Kepala Bank Sultra Konawe Kepulauan Mangkir, Alasan Polda Sultra Belum Tetapkan Tersangka
Baca juga: 9 Personel Polda Sultra Bakal Disidang Etik, Pakar Hukum: Harus Tegas Jika Terlibat Langsung
Aries menjelaskan, mereka ditangkap Polda karena tuduhan aksi premanisme atau tuduhan kejahatan di bidang pertambangan.
Mereka mendirikan penghalang dan memasang plang tanda larangan aktivitas pertambangan.
"Jadi kami anggap itu gaya premanisme, karena mereka melakukan aksi intimidasi terhadap warga yang lain," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)