Berita Kendari

Pajak Penerangan Jalan Sumber Pendapatan Terbesar Kota Kendari, Nilainya Capai Rp38 Miliar

Pajak pendapatan terbesar Kota Kendari yakni dari pajak penerangan jalan.Pada 2019 pajak diterima sebesar Rp36 miliar dan pada 2020 meningkat sebesar.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Laode Ari
Tangkapan Layar Youtube Tribunnewssultra.com
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sri Yusnita, dalam acara Tribun Corner dengan tema Bapenda Kendari dan Tantangan Pandemi Covid-19 dipandu wartawan TribunnewsSultra.com, Sitti Nurmalasari, berlangsung di Kantor TribunnewsSultra di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Kendari, Sri Yusnita, mengatakan ada beberapa pajak daerah yang berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Namun, pajak pendapatan terbesar Kota Kendari yakni dari pajak penerangan jalan.

Pada 2019 pajak diterima sebesar Rp36 miliar dan pada 2020 meningkat sebesar Rp38 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sri Yusnita dalam acara Tribun Corner, Senin (31/5/2021).

"Setelah pajak penerangan jalan ada pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB dua hal itu yang memberikan kontribusi terhadap pendapatan Kota Kendari selama 15 bulan terakhir, lalu menyusul pajak yang lainnya," ucap Sri.

Baca juga: Wakil Wali Kota Kendari dr Siska Karina Imran Bangga Iven Nasional Triathlon Digelar di Kendari

Baca juga: Akhir Indonesia Triathlon Kendari 2021, Wali Kota Makan Bersama Sempat-sempatnya Promosikan Wisata

Acara ini bertema Bapenda Kendari dan Tantangan Pandemi Covid-19 dipandu wartawan TribunnewsSultra.com, Sitti Nurmalasari.

Berlangsung di Kantor TribunnewsSultra di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam acara itu, Sri juga mengatakan, target dari Bapenda Kota Kendari yaitu meningkatkan pendapatan daerah pada 2021-2022.

"Nantinya ada sebagian pajak dinaikkan targetnya namun ada target yang akan diturunkan seperti pajak hiburan," ujar Sri.

Dalam suatu rapat keinginan Kepala Bapenda Kota Kendari agar semua masyarakat bisa mengakses database wajib pajak didiskusikan bersama programer.

Namun hal tersebut tak disetujui oleh pihak programer karena jika semua orang bisa mengakses database wajib pajak itu sangat berbahaya.

Karena semua masyarakat bisa saling melihat database orang lain.

Sehingga untuk solusinya yaitu bagaimana masyarakat bisa mengakses databasenya sendiri dan hal tersebut disetujui oleh programer.

Karena berbicara mengenai keuangan dan database wajib pajak ada aturan yang mengikat.

Sehingga data pendapatan boleh diakses oleh semua masyarakat namun untuk database wajib pajak tak boleh diakses oleh semua orang.

Baca juga: Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Belum Beri Izin Belajar Tatap Muka SD-SMP Juli 2021 Mendatang

Baca juga: Pemkot Kendari Minta Camat dan Lurah Tak Beri Pelayanan Bagi Warga yang Belum Lunasi Pajak

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved