Berita Kendari Terkini Hari Ini
Pemkot Kendari Minta Camat dan Lurah Tak Beri Pelayanan Bagi Warga yang Belum Lunasi Pajak
Sebab sesuai ketentuan berlaku, warga yang memiliki tunggakan pajak bumi bangunan atau PBB tidak akan mendapatkan pelayanan publik.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Kendari, Sri Yusnita meminta camat dan lurah tak memberikan pelayanan bagi warga jika belum melunasi pajak.
Sebab sesuai ketentuan berlaku, warga yang memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan atau PBB tidak akan mendapatkan pelayanan publik.
Baik melalui dinas atau badan, kecamatan maupun kelurahan.
"Kami minta camat dan lurah mengimbau masyarakatnya segera membayar pajak, kalau masih ada tunggakan pajak tidak akan dilayani di kelurahan maupun kecamatan," kata Yusnita saat sosialisasi dan penyaluran SPPT dan PBB di Kecamatan Mandonga Jalan Osumetundu, Kelurahan Wawombalata Kecamatan Mandonga, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: DPRD Geram ke Pemkot Kendari, Gegara Sampah Menggunung di Pasar Pelelangan Ikan
Baca juga: Pajak Nunggak dan Tak Taat KPK, Puluhan Tempat Usaha di Kendari Bakal Ditutup
Baca juga: Terancam Ditutup, Berikut Daftar Hotel hingga Kafe Nunggak Pajak di Kendari
Selain itu, warga diimbau untuk melakukan pembayaran secara langsung tanpa menitip pada pengumpul atau bisa melakukan pembayaran non tunai melalui tranfer bank.
Pembayaran non tunai juga dapat dilakukan dengam menggunakan virtual account melalui aplikasi pajak menyapa.
"Saat ini Bapenda juga akan mengembangkan kanal pembayaran PBB melalui aplikasi link aja,"katanya.
Untuk memaksimalkan penarikan PBB ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menggandeng Kejaksaan Negeri Kendari.
Sri Yusnita menjelaskan, pelibatan kejaksaan dilakukan agar warga taat membayar pajak setelah disalurkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB pada lurah.
"Pendapatan PBB kita tahun kemarin ada peningkatan signifikan 11 persen, karena tahun 2019 kita berhasil meraih Rp14 miliar tapi Alhamdulillah tahun 2020 kita berhasil meraih Rp16 miliar," ujarnya.
Baca juga: Wacana Pemkot Kendari Tangani Sampah, Dikelola Secara Digital, hingga Disulap Jadi Paving Blok
Baca juga: Kejari Konawe Klaim Tak Beri Perlakuan Khusus Tersangka Korupsi Dana Desa Kadis PMD Konawe Kepulauan
Baca juga: Wali Kota Kendari Ingin Metode Guru Kunjungi Siswa Jadi Alternatif, Kadis Ingin Belajar Tatap Muka
Mantan Kepala Badan Perizinan ini menjelaskan, dana yang terkumpul dari pajak masyarakat selanjutnya digunakan untuk membangun infrastruktur Kota Kendari termasuk membayar kenaikan honor RT/RW dan tunjangan kinerja pegawai (TKD).
Untuk meningkatkan pencapaian target Bapenda berrencana memberikan reward pada kelurahan dan kecamatan pengumpul pajak tertinggi.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Kendari Romadu Novelino menjelaskan, keterlibatan mereka dalam pendamping agar menghindari terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan mendorong warga taat membayar pajak.
"Yang harus diperhatikan dalam proses penagihan pajak ialah tata cara pembayaran, karena yang pernah kita tangani kasus di Bapenda yang lalu karena tata cara pembayarannya," ujarnya.
Dia meminta pada petugas pajak di lapangan agar tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku agar kasus yang pernah ditangani kejaksaan di Bapenda tidak terulang.
Lanjut Romadu, penanganan pada wajib pajak yang menunggak dan enggan membayar juga menjadi sasaran selanjutnya.
Sebelumnya penyaluran SPPT telah dilakukan di Kecamatan Kendari, Kendari Barat. (*)
Laporan wartawan TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab