Tuntut Ganti Rugi Lahan

DPRD Konawe Agendakan Rapat Dengar Pendapat Bahas Ganti Rugi Lahan di Bendungan Ameroro

RDP atau hearing itu untuk merespon demonstrasi yang dilakukan massa dari Konawe Bersatu, Senin (31/5/2021).

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
(Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP). RDP atau hearing itu untuk merespon demonstrasi yang dilakukan massa dari Konawe Bersatu, Senin (31/5/2021). 

Sebelumnya, puluhan warga yang dari Konawe Bersatu menggelar aksi unjuk rasa, Senin (31/5/2021) di Bendungan Ameroro.

Masa aksi menuntut agar PT Wika selaku pemenang tender pembangunan proyek strategis nasional (PSN) membayar ganti rugi lahan masyarakat.

"Bayarkan ganti rugi lahan," ujar seorang orator, Sainul Arifin Tora.

Masa aksi saat berunjuk rasa menuntut ganti rugi pembayaran lahan pembangunan bendungan Ameroro oleh PT WIKA. Bertempat di Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Masa aksi saat berunjuk rasa menuntut ganti rugi pembayaran lahan pembangunan bendungan Ameroro oleh PT WIKA. Bertempat di Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Arman Tosepu/Tribunnewssultra.com)

Dari pantauan TribunnewsSultra.com, selain menuntut ganti rugi, massa juga menuntut agar PT Wika memperkerjakan masyarakat lokal.

Setelah berorasi di simpang Bendung Wawotobi, massa kemudian beranjak ke lokasi pembangunan Bendungan Ameroro di Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai.

Namun, di lokasi pembangunan bendungan tersebut, masa pro pembangunan bendungan telah menunggu masa aksi unjuk rasa. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved