Tuntut Ganti Rugi Lahan
DPRD Konawe Agendakan Rapat Dengar Pendapat Bahas Ganti Rugi Lahan di Bendungan Ameroro
RDP atau hearing itu untuk merespon demonstrasi yang dilakukan massa dari Konawe Bersatu, Senin (31/5/2021).
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP).
RDP atau hearing itu untuk merespon demonstrasi yang dilakukan massa dari Konawe Bersatu, Senin (31/5/2021).
Kedatangan puluhan warga tersebut untuk menuntut ganti rugi lahan yang digunakan tempat pembangunan Bendungan Ameroro di Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.
Massa ditemui anggota Komisi III DPRD Konawe, H Gamus.
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga di Konawe Unjuk Rasa Tuntut Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendungan Ameroro
Ia mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti aspirasi dari Konawe Bersatu.
"Kita akan tindak lanjuti sesuai tuntutannya tadi," kata H Gamus kepada TribunnewsSultra.com.
Nyaris Bentrok
Sebelumnya,Pendemo yang menuntut ganti rugi lahan masyarakat di Bendungan Ameroro, Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mundur.
Sebelumnya, puluhan warga dari Konawe Bersatu menggelar aksi unjuk rasa, di Bendungan Ameroro, Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Senin (31/5/2021)
Masa aksi menuntut agar PT Wika selaku pemenang tender pembangunan proyek strategis nasional (PSN) membayar ganti rugi lahan masyarakat.

Mereka mundur lantaran diadang massa tandingan dari masyarakat pro pembangunan Bendungan Ameroro.
Massa dari Konawe Bersatu meninggalkan lokasi demo di Desa Tamesandi setelah berhadapan dengan kubu pro pembangunan.
Tak hanya, polisi mengamankan aksi unjuk rasa juga cepat mencegat kedua kubu yang berpotensi bentrok.
Kubu pro pembangunan juga langsung membubarkan diri dan membuka kayu yang ditumpuk di tengah jalan usai digunakan untuk mengadang.
Ganti Rugi Terlambat
Kepala Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Mido Lasurua menjelaskan terkait terlambatnya pembayaran ganti untung lahan masyarakat.
Ia mengatakan, keterlambatan itu disebabkan kegiatan pembangunan Bendungan Ameroro masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Makanya pengadaan tanah itu diserahkan kepada LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara)," kata Mido, Senin (31/5/2021).
Saat ini diganti rugi yang belum dilakukan untuk Tahap III.
Menurut Mido, pihaknya menerima informasi dari pejabat pembuat komitmen (PPK), pembayaran ganti untung bakal dilakukan pada Bulan Juni 2021.
"Akan segera dibayar, Sementara melengkapi semua dokumen dan validasi data," lanjut Mido.

Selain itu, Mido juga menanggapi tudingan massa aksi dari Konawe Bersatu terkait perekrutan tenaga kerja.
Mido menegaskan pemerintah dan PT WIKA sebelumnya telah bersepakat secara internal.
"Harian Orang Kerja (HOK) cukup satu pintu, supaya masyarakat di sini bisa mendapatkan keadilan dan kesempatan kerja," kata Mido.
Mido membantah perekrutan HOK dalam pembangunan Bendungan Ameroro tidak transparan.
"Itu tidak benar kalau dikatakan ada pilih kasih, ditendensi dengan politik, ini hanya persoalan sakit hati," katanya.
Puluhan masyarakat yang berpihak terhadap pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Ameroro hadang massa dari Konawe Bersatu di Desa Tamesandi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (31/5/2021).
Dari pantauan TribunnewsSultra.com, masyarakat pro pembangunan menggunakan kayu menghadang massa kontra dari Konawe Bersatu yang berunjuk rasa menuntut ganti rugi lahan ke pihak PT Wika.
"Tidak ada masalah disini," ujar seorang dar massa pro pembangunan bendungan, Randy.
Tuntut Ganti Rugi
Sebelumnya, puluhan warga yang dari Konawe Bersatu menggelar aksi unjuk rasa, Senin (31/5/2021) di Bendungan Ameroro.
Masa aksi menuntut agar PT Wika selaku pemenang tender pembangunan proyek strategis nasional (PSN) membayar ganti rugi lahan masyarakat.
"Bayarkan ganti rugi lahan," ujar seorang orator, Sainul Arifin Tora.

Dari pantauan TribunnewsSultra.com, selain menuntut ganti rugi, massa juga menuntut agar PT Wika memperkerjakan masyarakat lokal.
Setelah berorasi di simpang Bendung Wawotobi, massa kemudian beranjak ke lokasi pembangunan Bendungan Ameroro di Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai.
Namun, di lokasi pembangunan bendungan tersebut, masa pro pembangunan bendungan telah menunggu masa aksi unjuk rasa. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)