Tuntut Ganti Rugi Lahan

DPRD Konawe Agendakan Rapat Dengar Pendapat Bahas Ganti Rugi Lahan di Bendungan Ameroro

RDP atau hearing itu untuk merespon demonstrasi yang dilakukan massa dari Konawe Bersatu, Senin (31/5/2021).

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
(Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP). RDP atau hearing itu untuk merespon demonstrasi yang dilakukan massa dari Konawe Bersatu, Senin (31/5/2021). 

Kepala Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Mido Lasurua menjelaskan terkait terlambatnya pembayaran ganti untung lahan masyarakat.

Ia mengatakan, keterlambatan itu disebabkan kegiatan pembangunan Bendungan Ameroro masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Makanya pengadaan tanah itu diserahkan kepada LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara)," kata Mido, Senin (31/5/2021).

Saat ini diganti rugi yang belum dilakukan untuk Tahap III.

Menurut Mido, pihaknya menerima informasi dari pejabat pembuat komitmen (PPK), pembayaran ganti untung bakal dilakukan pada Bulan Juni 2021.

"Akan segera dibayar, Sementara melengkapi semua dokumen dan validasi data," lanjut Mido.

Kepala Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Mido Lasurua.
Kepala Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Mido Lasurua. ((Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com))

Selain itu, Mido juga menanggapi tudingan massa aksi dari Konawe Bersatu terkait perekrutan tenaga kerja.

Mido menegaskan pemerintah dan PT WIKA sebelumnya telah bersepakat secara internal.

"Harian Orang Kerja (HOK) cukup satu pintu, supaya masyarakat di sini bisa mendapatkan keadilan dan kesempatan kerja," kata Mido.

Mido membantah perekrutan HOK dalam pembangunan Bendungan Ameroro tidak transparan.

"Itu tidak benar kalau dikatakan ada pilih kasih, ditendensi dengan politik, ini hanya persoalan sakit hati," katanya.

Puluhan masyarakat yang berpihak terhadap pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Ameroro hadang massa dari Konawe Bersatu di Desa Tamesandi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (31/5/2021).

Dari pantauan TribunnewsSultra.com, masyarakat pro pembangunan menggunakan kayu menghadang massa kontra dari Konawe Bersatu yang berunjuk rasa menuntut ganti rugi lahan ke pihak PT Wika.

"Tidak ada masalah disini," ujar seorang dar massa pro pembangunan bendungan, Randy.

Tuntut Ganti Rugi

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved