Berita Konawe
Miliki Sabu 8,14 Gram, Seorang Karyawan PT OSS di Konawe Ditangkap Polisi
ES yang sehari-hari bekerja di PT Obsidian Stainlees Steel (OSS) itu ditangkap karena diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Seorang pemuda berinisial ES (36) warga Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe, Minggu (30/5/2021).
ES yang sehari-hari bekerja di PT Obsidian Stainlees Steel (OSS) itu ditangkap karena diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Tak hanya sebagai pengedar, karyawan PT OSS di Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) itu diduga menggunakan sabu tersebut.
Baca juga: Mendapat Upah Rp5 Juta, Dua Pemuda di Kendari Ditangkap saat Hendak Edarkan Sabu
Baca juga: Wanita Terduga Pengedar Sabu Ditangkap, Sempat Sembunyikan Barang Bukti di Mulut
Penangkapan ES dibenarkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, IPTU Andi Muzakir.
Ia mengatakan, kronologis penangkapan ES bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
"Akan ada transaksi narkoba di Kecamatan Unaaha, dan diketahui tempat tersebut diketahui kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba," kata IPTU Andi Muzakir kepada TribunnewsSultra.com via WhatsApp.
Selanjutnya, pihak kepolisian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan didepan rumah pelaku.
Sekira pukul 15:00 Wita, Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhahadap ES.
"Ditemukan sebanyak satu sachet diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam korek api warna putih," lanjut IPTU Andi Muzakir.
Baca juga: Begini Awal Mula 10 Mahasiswa Unilaki di Konawe hingga Mendapat Skorsing Pihak Kampus
Baca juga: Mahasiswi Unilaki di Konawe Sebut Pimpinan Kampus Bobrok Karena Skorsing Mahasiswa Tanpa Prosedur
Tak berhenti sampai disitu, petugas juga melakukan penggeledahan dirumah pelaku.
Hasilnya, petugas menemukan 21 sachet dalam pembungkus rokok merek class mild yang berada dalam tas pinggang milik pelaku berwarna abu-abu.
Selain sabu seberat 8,14 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu set alat hisap bong, satu korek gas, satu sendok takar yang terbuat dari pipet, dan satu unit HP merek Samsung lipat.
"Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyelidikan lebih lanjut," jelas IPT Andi Muzakir.
Adapun modus opendi, pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.
ES dijerat pasal 114 ayat 1 huruf a atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)