Berita Kendari
Mendapat Upah Rp5 Juta, Dua Pemuda di Kendari Ditangkap saat Hendak Edarkan Sabu
Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kendari kembali menangkap dua pemuda terduga jaringan narkotika.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kendari kembali menangkap dua pemuda terduga jaringan narkotika.
Para pengedar sabu itu ditangkap pada Selasa (18/5/2021).
Kedua pemuda tersebut berinisial AR (30) MR (27) dibekuk di kamar kos mereka berlokasi di Lorong Membiri Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), sekira pukul 23.30 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 95 gram.
Baca juga: Dua Kurir Sabu di Kendari Diringkus Polisi, Narkoba Disembunyikan dalam Tisu, Diselip di Cela Lemari
Baca juga: Resahkan Warga, Dua ASN Kepergok Nyabu di Kontrakan
Kasatres Narkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan Koto mengatakan, penangkapan terjadi saat kedua pemuda tersebut sedang berada di indekos mereka.
Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti paket sabu siap edar.
"Ditemukan 91 paket Narkotika jenis Shabu dalam tas warna hitam milik Lelaki AR," kata Ridwan saat press rilis, di Polres Kendari, Senin (24/5/2021)
Ridwan juga mengatakan kedua pelaku mengaku baru pertama kali menerima paket sabu dengan cara di tempel dari lelaki bernama Kasim.
"Jadi mereka telah menyepakati bersama lelaki bernama Kasim ini untuk di ambil di sekitar kelurahan toronipa sebanyak 99 paket," ujar Ridwan.
Baca juga: Pengedar Sabu Ompong di Konawe Ditangkap, 6 Sachet Sabu 2,76 Gram Diamankan di Kosnya
Baca juga: Wanita di Kendari Ini Menangis Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu di Rumahnya, Begini Kronologinya
Selanjutnya, dari barang bukti itu, 8 paket rencananya diedarkan di sekitar jalan banda Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari sesuai dengan arahan Kasim.
Namun belum sempat di edarkan, kedua pemuda tersebut langsung diciduk oleh tim opsnal sat resnarkoba Polres Kendari.
Ridwan juga mengungkapkan kedua pelaku diimingi upah Rp 5 jt oleh pria bernama Kasim apabila telah berhasil mengedarkan barang haram itu.
"Kedua pemuda ini mengaku keuntungan yang akan di peroleh setelah menjual 99 paket shabu tersebut adalah senilai Rp 5 jt," kata Ridwan
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Satres Narkoba Polres Kendari.
Begitupun dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 95 gram juga diamankan polisi.
AR dan MR disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,” ujar mantan Kapolsek Kemaraya itu. (*)
(Tribunnewssultra.com/Husni Husein)