Musda KNPI Sultra
Anak Gubernur Sultra Alvin Akawijaya Putra Ali Mazi Resmi Daftar Calon Ketua KNPI Sulawesi Tenggara
Pendaftaran anak Ali Mazi dan Agista Ariany itu diarak dengan konvoi kendaraan menuju Sekretariat Musyarawah Daerah (Musda) ke-15 KNPI Sultra, di Hote
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Anak Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Alvin Akawijaya Putra resmi mendaftar sebagai calon ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sultra, Kamis (17/5/2021).
Pendaftaran anak Ali Mazi dan Agista Ariany itu diarak dengan konvoi kendaraan menuju Sekretariat Musyarawah Daerah (Musda) ke-15 KNPI Sultra, di Hotel Athaya.
Alvin sendiri menggunakan mobil Hardtop, didampingi pejabat teras gubernuran.
Tiba di hotel, Alvin diterima panitia Musda, lalu menyetorkan berkas.
Sebelumnya, Alvin mengambil formulir pendaftaran pada, Rabu (26/5/2021).
Namun, Alvin Akawijaya tak datang ke Sekretariat Musyarawah Daerah (Musda) ke-15 KNPI Sultra, melainkan diwakili orang lain.
Alvin Akawijaya diwakili Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sultra Tahir La Kimi, Rabu (26/5/2021) malam.
Baca juga: 16 Bakal Calon Ketua KNPI yang Ambil Formulir Pendaftaran, dari Dokter hingga Ketua Paguyuban
Baca juga: DPD KNPI Sultra Versi Ketua DPP Haris Pratama Bakal Gelar Musda Tandingan, Ini Alasannya
Menurut Sekretaris Panitia Pemilihan Ketua KNPI Sultra, Marsono formulir pendaftaran anak gubernur itu bahkan diambilkan dua orang berbeda.
Ia diwakilkan oleh dua orang yang datang pada waktu yang berbeda.
"Jadi setelah kami cek, memang yang bersangkutan dua kali perwakilan mengambilkan formulir pendaftaran," ujarnya lewat panggilan telepon, Kamis (27/5/2021).
Marsono mengatakan, panitia telah memastikan Alvian mengambil formulir pendaftaran.
"Telah diverifikasi, kedua-duanya memang mewakili Alvin Ali Mazi," bebernya.
Meski demikian, Alvian belum mengembalikan formulir tersebut.
Artinya, belum menyetorkan berkas kelengkapan pendaftaran pencalonan Ketua KNPI Sultra.
"Saat ini beru satu orang yang mengembalikan formulir pendaftaran, tetapi berkas pencalonannya belum lengkap," jelasnya.