Polisi Teler saat Ketahuan Pesta Sabu di Vila, Bripka S Ditinggal di Kamar, Teman-teman Kabur
Oknum polisi berpangkat Bripka teler saat digerebek sedang pesta narkoba jenis sabu di sebuah villa di Pasuruan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang oknum polisi nekat pesta sabu di sebuah villa.
Ia digerebek di sebuah villa daerah Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pekan lalu.
Oknum polisi berinisial Bripka S itu digerebek dalam kondisi teler.
Diketahui, ia berdinas di Polres Probolinggo Kota.
Baca juga: Oknum Polisi Pangkat Bripka Tawarkan Narkoba ke Polisi yang Menyamar, Malah Jadi Terbongkar Semua
Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Domingos Ximenes menjelaskan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi ada pesta sabu di sebuah villa.
Informasi itu, kata Domingos, langsung dikembangkan kemudian anggotanya menggerebek villa itu.
Ternyata dalam pengerebakan, ada oknum polisi berinisial S sedang teler dan tertidur di sebuah kamar.
"Selain mengamankan oknum polisi, kami juga mengamankan warga sipil yang diduga kuat ikut berpesta sabu," kata Domingos, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Ayah Berkali-kali Rudapaksa Anak Kandung Siang dan Malam: Tidak Bisa Tahan Lihat Anak Saya Tidur
Disampaikan Domingos, dalam penggerebekan itu pihaknya juga mengamankan seorang wanita yang diduga adalah teman Bripka S.
"Ini akan kami dalami. Yang jelas dari pengakuannya, pesta itu diikuti dua laki-laki dan beberapa teman perempuan," ujar dia.
Sayangnya, lanjut Domingos, saat penggerebekan itu hanya Bripka S dan teman wanitanya yang diamankan.
Karena beberapa pelaku pesta sabu yang lain sudah meninggalkan lokasi sebelum penggerebekan.
Domingos mengatakan, dalam penggerebekan ini pihaknya belum menemukan bukti sabu.
Korps Bhayangkara hanya mengamankan sebuah bong yang diduga digunakan untuk pesta sabu.
Baca juga: Sempat Voli Bareng, Guru Rudapaksa Gadis Remaja di Toilet Sekolah, Warga Geram hingga Hajar si Guru
"Bong ditemukan di tempat sampah setelah digunakan untuk nyabu," urai Domingos.
Menurut Domingos, dari pengakuan oknum polisi tersebut, pada malam penggerebekan itu ia dan teman-temannya menghabiskan sabu senilai Rp 1 juta.
"Itu pengakuannya. Tetapi kami akan kembangkan lebih lanjut. Kami masih perlu gelar perkara satu kali lagi," paparnya.
Diduga sabu didapatkan para pelaku dari salah seorang bandar di Pasuruan.
"Mereka memang berniat pesta di Prigen. Katanya sabu itu didapat dari Pasuruan dan digunakan di dalam kamar," sambungnya.
Satresnarkoba Polres Pasuruan pun sudah berkoordinasi dan menyerahkan kasus ini ke Propam Polres Probolinggo Kota.
"Tetapi proses hukum di instansi kami tetap jalan. Nanti akan kami sampaikan perkembangan terkait kasus ini. Kami masih menyelidikinya," tegasnya.
Oknum Polisi Tawari Narkoba ke Polisi yang Menyamar
Seorang oknum polisi pangkat Bripka di Pagar Alam, Sumatera Selatan menawarkan narkoba jenis sabu kepada polisi yang sedang menyamar.
Akibatnya, oknum polisi berinisial Bripka AB dituntut kurungan penjara 8 tahun.
Ia adalah anggota sebuah polsek di Kota Pagar Alam.
Jaksa penuntut menuding AB bersalah dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Wanita Terduga Pengedar Sabu Ditangkap, Sempat Sembunyikan Barang Bukti di Mulut
Hal tersebut dibacakan pada sidang virtual yang diketuai oleh hakim, Mangapul Manalu SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (4/5/2021).
Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa, Rustini SH MH, dirinya membenarkan jika kliennya dikenakan pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Di mana klien kami dituntut dengan hukuman 8 tahun, denda 1 miliar, dengan subsider 6 bulan. Atas tuntutan tersebut, jelas kami sangat keberatan, dan keberatan itu telah kami sampaikan pada sidang pledoi kemarin," ujar Rustini yang dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).
Rustini menjelaskan bahwa pihaknya sangat keberatan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Salah satunya tidak dihadirkan saksi AL yang juga merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Tanjung Sakti Lahat selaku informan dalam kasus ini, oleh Jaksa Penuntut Umum. Yang mana saksi tersebut seharusnya dihadirkan dalam persidangan, guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya," ujar Rustini SH MH.
Baca juga: Dua Kurir Sabu di Kendari Diringkus Polisi, Narkoba Disembunyikan dalam Tisu, Diselip di Cela Lemari
Ia menegaskan bahwa, saksi AL yang tidak dihadirkan oleh JPU tersebut juga merupakan saksi yang dinilainya dapat meringankan terdakwa dalam kasus ini.
Rustini menjelaskan, dengan tidak hadirnya saksi AL ini, maka tidak memperjelas tindak pidana yang mengarah pada pasal 114 Ayat 2 tentang narkotika dalam perkara ini.
Sementara itu, setelah disampaikan pembelaan atau pleidoi dari kuasa hukum terdakwa Bripka AB, Jaksa Penuntut Umum, Rini Purnamawati SH mengatakan jika pihaknya tetap pada tuntutan.
"Pada perkara ini kami berharap majelis hakim dapat lebih cermat, menilai dan lebih teliti mencermati fakta persidangan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya terdakwa Bripka AB (39) oknum anggota kepolisian Polsek Pagar Alam, ditangkap karena diduga menjual narkotika dengan barang bukti satu paket sabu seberat 9,426 gram terhadap teman sesama anggota polisi yang melakukan undercover buy (pembelian terselubung).
Baca juga: Sempat Kelabui Polisi, Pengedar Narkoba di Kendari Sembunyikan 21 Paket Sabu di Dalam Helm
Dalam keterangannya, Bripka AB mengatakan dirinya dimintai untuk mencarikan narkotika jenis Sabu oleh Bripka AL.
"Saya diminta untuk mencarikan barang itu (sabu)," ujar Bripka AB dalam sidang beragendakan keterangan saksi sekaligus terdakwa, Rabu (24/3/2021).
Pada fakta persidangan, disebutkan bahwa anggota polisi yang melakukan undercover buy tersebut adalah Bripka AL yang bertugas di Polsek Tanjung Sakti Lahat.
Bripka AB mengaku diminta oleh Bripka AL untuk mencarikan sabu senilai Rp10 juta.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Bripka AB mengatakan, saat memesan sabu, Bripka kata-kata bernada ancaman terhadapnya.
"Dia ancam dengan kata "awas kamu. Jelas sekali dia mengancam saya waktu itu. Jadi saya carikan dari bandar narkoba namanya Ebi (DPO)," ujarnya.
Pernyataan itu lantas mendapat respon dari hakim yang mempertanyakan alasan terdakwa untuk mengikuti ancaman itu.
Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Posko Penyekatan Lebaran 2021 di Konawe Belum Siap Antisipasi Pemudik
Padahal antara terdakwa dan rekannya sama-sama berasal dari instansi kepolisian sehingga bisa langsung melapor pada atasan bila ada salah satu yang melakukan pelanggaran.
"Siap salah yang mulia. Saya nurut karena dia senior saya pak," ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim.
Sementara itu, berdasarkan situs resmi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, diketahui bahwa
terdakwa Bripka AB dihubungi Bripka AL (informan polisi) untuk diminta mencarikan narkotika jenis sabu, Kamis (10/12/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Namun saat itu terdakwa belum memiliki narkotika tersebut.
Dihari yang sama, barang tersebut selajutnya terdakwa beli dari temannya bernama Ebi (DPO) untuk selanjutnya kembali dijual ke Bripka AL.
Setelah itu didapatlah kesepakatan antara terdakwa dan Bripka AL untuk bertemu di Jalan Terminal Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan, sekira pukul 21.00 WIB.
Setibanya di tempat tersebut, Bripka AL yang datang bersama anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan langsung mendekati terdakwa.
Selanjutnya pada saat anggota polisi melakukan penggeledahan, terdakwa menjatuhkan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 9,426 gram di jalan.
Rencananya sabu tersebut akan dijual terdakwa senilai Rp.10 juta kepada Bripka AL.
Akibat perbuatannya JPU Kejati Sumsel menjerat Bripka AB dengan Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sripoku.com) (SURYA.co.id/Galih Lintartika)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul POLISI Berpangkat Bripka Bertugas di Pagar Alam Jualan Sabu-sabu, 'Saya Nurut karena Dia Senior Saya' dan di Surya.co.id dengan judul Bripka S Teler saat Digerebek Satresnarkoba Polres Pasuruan, Beli Sabu dari Bandar Pasuruan