Oknum Polisi Pangkat Bripka Tawarkan Narkoba ke Polisi yang Menyamar, Malah Jadi Terbongkar Semua
Seorang oknum polisi pangkat Bripka di Pagaralam, Sumatera Selatan menawarkan narkoba jenis sabu kepada polisi yang sedang menyamar.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang oknum polisi pangkat Bripka di Pagar Alam, Sumatera Selatan menawarkan narkoba jenis sabu kepada polisi yang sedang menyamar.
Akibatnya, oknum polisi berinisial Bripka AB dituntut kurungan penjara 8 tahun.
Ia adalah anggota sebuah polsek di Kota Pagar Alam.
Jaksa penuntut menuding AB bersalah dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Wanita Terduga Pengedar Sabu Ditangkap, Sempat Sembunyikan Barang Bukti di Mulut
Hal tersebut dibacakan pada sidang virtual yang diketuai oleh hakim, Mangapul Manalu SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (4/5/2021).
Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa, Rustini SH MH, dirinya membenarkan jika kliennya dikenakan pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Di mana klien kami dituntut dengan hukuman 8 tahun, denda 1 miliar, dengan subsider 6 bulan. Atas tuntutan tersebut, jelas kami sangat keberatan, dan keberatan itu telah kami sampaikan pada sidang pledoi kemarin," ujar Rustini yang dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).
Rustini menjelaskan bahwa pihaknya sangat keberatan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Salah satunya tidak dihadirkan saksi AL yang juga merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Tanjung Sakti Lahat selaku informan dalam kasus ini, oleh Jaksa Penuntut Umum. Yang mana saksi tersebut seharusnya dihadirkan dalam persidangan, guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya," ujar Rustini SH MH.
Baca juga: Dua Kurir Sabu di Kendari Diringkus Polisi, Narkoba Disembunyikan dalam Tisu, Diselip di Cela Lemari
Ia menegaskan bahwa, saksi AL yang tidak dihadirkan oleh JPU tersebut juga merupakan saksi yang dinilainya dapat meringankan terdakwa dalam kasus ini.
Rustini menjelaskan, dengan tidak hadirnya saksi AL ini, maka tidak memperjelas tindak pidana yang mengarah pada pasal 114 Ayat 2 tentang narkotika dalam perkara ini.
Sementara itu, setelah disampaikan pembelaan atau pleidoi dari kuasa hukum terdakwa Bripka AB, Jaksa Penuntut Umum, Rini Purnamawati SH mengatakan jika pihaknya tetap pada tuntutan.
"Pada perkara ini kami berharap majelis hakim dapat lebih cermat, menilai dan lebih teliti mencermati fakta persidangan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya terdakwa Bripka AB (39) oknum anggota kepolisian Polsek Pagar Alam, ditangkap karena diduga menjual narkotika dengan barang bukti satu paket sabu seberat 9,426 gram terhadap teman sesama anggota polisi yang melakukan undercover buy (pembelian terselubung).
Baca juga: Sempat Kelabui Polisi, Pengedar Narkoba di Kendari Sembunyikan 21 Paket Sabu di Dalam Helm
Dalam keterangannya, Bripka AB mengatakan dirinya dimintai untuk mencarikan narkotika jenis Sabu oleh Bripka AL.