Musda KNPI Sultra

12 Poin Pernyataan Panitia Musda KNPI Sulawesi Tenggara, Sebut Dukungan Gubernur Sultra Ali Mazi

Musyawarah Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Sulawesi Tenggara ( Musda KNPI Sultra) dipastikan berlangsung pada 29-30 Mei 2021.

Editor: Aqsa
handover
Musyawarah Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Sulawesi Tenggara ( Musda KNPI Sultra) dipastikan berlangsung pada 29-30 Mei 2021. Musda bersama ke-15 KNPI Sultra itu bakal berlangsung di Hotel Athaya, Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kepastian tersebut disampaikan Panitia Pelaksana Musda KNPI Sultra dalam siaran pers tertulis, Selasa (25/05/2021). Siaran pers berisi 12 poin pernyataan jelang Musyawarah Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Sulawesi Tenggara (Musda KNPI Sultra) yang memastikan pelaksanaan Musda Bersama pada 29-30 Mei 2021. 

Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) meminta Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi untuk tidak menghadiri dan membuka Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan di Kendari pada 28-30 Mei 2021.

Pasalnya, DPP KNPI diklaim solid di bawah kepemimpinan Haris Pertama sesuai amanat Kongres KNPI Pemuda ke-XV di Bogor, 18 hingga 22 Desember 2020.

Demikian dikemukakan Ketua OKK DPP KNPI Ilham Rasul dalam keterangannya, Minggu (23/5/2021).

“Haris Pertama adalah Ketua Umum DPP KNPI yang diamanatkan dalam Kongres KNPI di Bogor. Haris juga didukung ratusan OKP barisan pemuda yang solid dan tegak lurus pada idealisme gerakan," ujar Ilham Rasul dikutip dari Tribunnews.com.

Oleh karena itu, Ilham meminta Ali Mazi untuk tidak membuka Musda tersebut.

“Bila Bapak Gubernur menghadiri dan membuka kegiatan dimaksud, maka dapat dinilai bahwa Gubernur berniat memecah belah kesatuan pemuda di Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menegaskan, pihaknya tidak pernah menggelar dan mengadakan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Sulawesi Tenggara.

Menurut dia, jika ada sekelompok yang mengatasnamakan KNPI Sultra maka bisa dipastikan inkonstitusional.

“Musda KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan dilaksanakan bukan hasil dari keputusan DPP KNPI. Oleh karena itu saya nyatakan ilegal dan tidak konstitusional," tegas Haris.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved