Musda KNPI Sultra
12 Poin Pernyataan Panitia Musda KNPI Sulawesi Tenggara, Sebut Dukungan Gubernur Sultra Ali Mazi
Musyawarah Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Sulawesi Tenggara ( Musda KNPI Sultra) dipastikan berlangsung pada 29-30 Mei 2021.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Musyawarah Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Sulawesi Tenggara ( Musda KNPI Sultra) dipastikan berlangsung pada 29-30 Mei 2021.
Musda bersama ke-15 KNPI Sultra itu bakal berlangsung di Hotel Athaya, Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepastian tersebut disampaikan Panitia Pelaksana Musda KNPI Sultra dalam siaran pers tertulis, Selasa (25/05/2021).
Siaran pers berisi 12 poin pernyataan jelang Musda Bersama bertema Pemuda Sultra Satu untuk Indonesia Maju tersebut diteken Ketua Steering Comitte (SC) Hidayatullah dan Sekretaris Arafat.
Salah satunya dasar pelaksanaan Musda KNPI Sultra yang disebut menindaklanjuti perjanjian kesepakatan bersama antara 3 Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI.
Baca juga: Empat Bakal Calon Ketua KNPI Sulawesi Tenggara Ambil Formulir di Hari Pertama Pendaftaran
Disusul perjanjian kesepakatan bersama oleh 3 DPD KNPI Sultra yang memiliki perhubungan hukum dengan 3 DPP KNPI tersebut.
“Sehingga terhadap adanya pengakuan DPP KNPI lainnya di luar perikatan ketiga DPP KNPI yang bersepakat bersatu untuk mengakhiri konflik di atas,” tulis siaran pers tersebut.
“Maka perlakuan terhadap DPP KNPI di luar itu dianggap tidak ada karena bukan bagian dari perhubungan hukum perikatan di depan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” lanjut poin kedua siaran pers tersebut.
Siaran pers tersebut juga menyebutkan perjanjian kesepakatan bersama oleh 3 DPD KNPI Sultra yang memiliki perhubungan hukum dengan 3 DPP KNPI juga telah mendapat persetujuan dan dukungan penuh dari Gubernur Sultra Bapak Ali Mazi.
“Selanjutnya perjanjian kesepakatan bersama oleh 3 DPD KNPI Provinsi Sultra yang memiliki perhubungan hukum dengan 3 DPP KNPI yang disaksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga telah mendapat persetujuan dan dukungan penuh dari Gubernur Sultra Bapak Ali Mazi tanggal 7 Mei 2021 bertempat di rumah jabatan Gubernur Sultra,” tulis poin ketiga pernyataan tersebut.
Baca juga: Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi Pastikan Bakal Hadir di Musda ke-15 KNPI Sultra
Berikut selengkapnya 12 poin pernyatan Panitia Pelaksana Musda KNPI Sultra yang diterima TribunnewsSultra.com, Selasa (25/05/2021):
1. Secara Perikatan telah dibuat surat perjanjian kesepakatan bersama sebagai suatu perhubungan hukum antara 3 (tiga) DPP KNPI bersepakat mengakhiri konflik disaksikan dan bertandatangan cap/ stempel Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Prof Yasonna
Hamonangan Laoly SH MSc PhD) tanggal 9 Maret 2021 di Jakarta.
Selanjutnya atas itikad baik permufakatan tersebut diikuti surat perjanjian kesepakatan bersama oleh 3 (tiga) DPD KNPI Provinsi Sultra disaksikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sultra (Yusmin SPd) tanggal 7 Mei 2021 di Kendari.
2. Sehingga terhadap adanya pengakuan DPP KNPI lainnya di luar perikatan ketiga DPP KNPI yang bersepakat bersatu untuk mengakhiri konflik diatas, maka perlakuan terhadap DPP KNPI diluar itu dianggap tidak ada karena bukan bagian dari perhubungan hukum
perikatan di depan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Selanjutnya perjanjian kesepakatan bersama oleh 3 (tiga) DPD KNPI Provinsi Sultra yang memiliki perhubungan hukum dengan 3 (tiga) DPP KNPI yang disaksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga telah mendapat persetujuan dan dukungan penuh dari Gubernur Sultra Bapak H Ali Mazi SH tanggal 7 Mei 2021 bertempat di rumah jabatan Gubernur Sultra.
