Pria Tak Pakai Masker Pukul Polisi saat Razia Prokes di Solo, Diingatkan Malah Aniaya dan Memaki

Tindakan penganiayaan terhadap anggopta kepolisian terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah.

Editor: Ifa Nabila
Instagram/@polrestasurakarta
Pria yang memukul polisi di Jalan Kyai Mojo karena ditegur tak pakai masker, Minggu (23/5/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM – Tindakan penganiayaan terhadap anggopta kepolisian terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah.

Seorang pria berambut gondrong nekat memukul seorang personel Polresta Solo yang sedang melakukan razia protokol kesehatan.

Razia itu terjadi di kawasan Semanggi, Pasar Kliwon, Minggu (23/5/2021).

Baca juga: Pura-pura Gerebek Narkoba, 4 Polisi Gadungan Ikat Korban Lalu Bawa ke Hotel dan Disetubuhi

Peristiwa terjadi di Jalan Kyai Mojo sekira pukul 08.30 WIB.

Pria tersebut diketahui berinisial H, warga di sekitar lokasi.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan peristiwa terjadi saat polisi menghentikan H karena tidak menggunakan masker.

Polisi kemudian mengingatkan H untuk menaati protokol kesehatan, termasuk saat beraktivitas di luar rumah.

Namun, warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo tersebut marah.

Baca juga: Pria Tampar Imam Masjid saat Pimpin Salat Subuh, Polisi: Pelaku Tak Bisa Diminta Tanggung Jawab

Ia tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap personel kepolisian.

H memukul polisi di bagian kepala.

"Yang bersangkutan melakukan pemukulan pada leher sebelah kiri serta memaki-maki petugas dengan kata-kata tidak pantas," jelasnya.

H kemudian diamankan petugas dan dimasukkan ke dalam mobil pikap Satpol PP.

Lalu, ia dibawa ke kantor Polresta Solo untuk diminitai keterangan.

"Pemerikasaan awal, bersangkutan tidak memiliki dan membawa surat kelengkapan kendaraan," ungkapnya.

Ade menegaskan pihaknnya akan tetap melakukan yustisi gabungan penegakan protokol kesehatan setelah kejadian tersebut.

"Di tengah pandemi pengendalian dan penegakan protokol kesehatan menjadi pedoman petugas baik yang di lapangan dan masyarakat, dalam rangka keselamatan rakyat, hal penting," katanya.

Baca juga: Kena PHK, Pria Ini Ngaku Jadi Polisi dan BIN Tipu Pengusaha Tawarkan Jasa Pengawalan

Sosok pelaku

Ade menyebut H adalah seorang residivis.

"Pernah menyerang salah satu cafe di Solo, dan dihukum penjara selama enam bulan lamanya," katanya kepada TribunSolo.com.

Saat ini H sudah diamankan di Polresta Solo.

Pria berambut ikal gondrong itu pun terancam hukuman tak main-main.

Itu karena H melakukan penyerangan terhadap polisi yang tengah bertugas.

"Kita jerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis ada pasal penganiayaan berat sebagaimana pasal 351 KUHP," jelasnya.

Baca juga: Seorang Pria di Konawe Ditemukan Tewas di Pinggir Saluran Air, Polisi Temukan Luka Goresan di Tangan

Ade menambahkan H bisa di jerat pasal 212 KUHP dengan ancaman kekerasan dan kekerasan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah.

Sebelumnya akun Instagram Polresta Solo memposting video seorang pria berambut gondrong digelandang polisi.

Dalam keterangan video, pria itu diamankan setelah memukul seorang personel Polresta Solo yang tengah melakukan razia protokol kesehatan di kawasan Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (23/5/2021). (Tribunsolo.com/ Fristin Intan Sulistyowati)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sosok H, Pria Semanggi Solo yang Nekat Pukul Polisi di Razia Prokes : Bukan ODGJ, Pernah Rusak Kafe

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved