Kena PHK, Pria Ini Ngaku Jadi Polisi dan BIN Tipu Pengusaha Tawarkan Jasa Pengawalan

Setelah kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), seorang pemuda di Jakarta Selatan bernama Resturio Rerlexender nekat melakukan penipuan.

Editor: Ifa Nabila
handover
Ilutsrasi Polisi. Setelah kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), seorang pemuda di Jakarta Selatan bernama Resturio Rerlexender nekat melakukan penipuan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Setelah kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), seorang pemuda nekat melakukan penipuan.

Pelaku adalah Resturio Rerlexender (28) yang kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Resturio ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan lantaran melakukan aksi penipuan.

Baca juga: Kenalan dengan Pria dari Aplikasi Tamtam, Ibu Syok Anaknya Umur 7 Tahun Diculik Kenalannya

Resturio mengaku anggota Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menipu sejumlah pengusaha dengan menawarkan jasa pengawalan.

Sebelumnya pelaku ditangkap di salah satu perusahaan di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pukul 16.00 WIB pada Selasa (11/5/2021).

"Dia memanfaatkan statusnya yang dia karang-karang untuk mencari hasil," ujar Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto di Jakarta pada Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Komplotan Polisi Gadungan Jebak Wanita yang Open BO, Ngaku Aparat Lalu Peras Harta Korban

Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku asal Depok, Jawa Barat tersebut sebagai anggota Polri dan BIN untuk menawarkan jasa pengawalan.

Pelaku membawa identitas khas atau lencana polisi dengan label staf ahli dari Direktorat Kriminal Khusus Mabes Polri dan BIN untuk menyakinkan korban.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia baru sekali mengawal korban dengan mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta.

Baca juga: Niatnya demi Adik Lolos Akpol, Kakak Malah Kena Tipu Dimintai Rp 380 Juta

Uang hasil penipuan digunakan untuk membeli air soft gun dan rompi hitam Mabes Polri.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma menambahkan pihaknya akan mendalami kasus ini.

"Pengakuan yang bersangkutan baru satu kali melakukan aksi tapi kami masih dalami lagi apa masih ada korban lain," tambahnya.

Baca juga: Emak-emak Tipu 802 Warga Modus Paket Sembako Murah, Total Ada 1128 yang Sudah Bayar

Pelaku nekat melakukan penipuan setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh salah satu perusahaan di Tangerang.

Polisi menjerat pelaku dengan UU darurat terkait kepemilikan senjata api dan pasal 378 KUHP karena mengaku sebagai anggota Polri dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mengaku Sebagai Anggota BIN, Pria Ini Tipu Pengusaha Jutaan Rupiah

(TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved