Berita Baubau
SEDIH, Sarifa Ibu Asal Baubau Tuntut Keadilan di Polda Sultra, Anaknya Tewas Saat Ditangkap Polisi
Anaknya, Samsul Egar (28) meninggal dunia saat ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau pada 25 April 2021, sekira pukul 10.00 wita.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Ia menduga meninggalnya Samsul Egar tak wajar.
Sarifa lewat kuasa hukumnya Safrin Salam, melaporkan dugaan tersebut ke Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
Tim kuasa hukumnya juga melapor ke Ombudsman perwakilan Sulawesi Tenggara.
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan atau dugaan tindak pidana pembunuhan yang berujung kematian klien kami," ujar Safrin.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Laode Aries Elfatar, laporan pengaduan tersebut telah diregistrasi.
Ia telah menugaskan Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra untuk menyelidiki dugaan tindak pidana tersebut.
Laode Aries menambahkan, anak buahnya juga diminta berkoordinasi dengan Propam Polda Sultra agar penyelidikan antara dugaan penganiayaan dan pelanggaran kode etik dijalankan bersama-sama.
"Saya juga tadi sudah meminta penyidik Subdit III untuk berkoordinasi dengan Propam agar dugaan penganiayaan dan pelanggaran kode etik satu kali dilakukan," ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/5/2021).
Kapolres, Kasatnarkoba, Kapolsek Wolio
Tiga pejabat kepolisian di Baubau ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (20/5/2021).
Mereka adalah Kepala Kepolisian Resor ( Kapolres) Baubau AKBP Rio Tangkari, Kepala Satuan Reserse Narkoba ( Kasatnarkoba) IPTU Silpanus Solo, dan Kapolsek Wolio Polres Baubau AKP Halim Kaonga.
Ketiganya juga dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Irwasda Polda Sultra.
Kuasa hukum keluarga korban Safrin Salam menuturkan, laporan dilayangkan karena ketiga pejabat polisi diduga melanggar prosedur penangkapan.
Sebab, tersangka kurir narkoba Samsul Egar (24), meninggal dunia saat ditangkap pada 20 April 2021.

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan atau tindak pidana pembunuhan yang berujung kematian klien kami," bebernya di Mapolda Sultra Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Selain ke Polda Sultra, beber Safrin, juga melapor ke Ombudsman perwakilan Sulawesi Tenggara.
"Kami katakan cacat prosedur karena sampai hari ini Polres Baubau belum menerangkan duduk perkara kasus klien kami. Mulai dari surat penahanan, surat tugas, perkembangan perkara, sampai hari ini kami belum menerima," bebernya.
Dugaan Kekerasan
Kuasa Hukum Safrin Salam mengklaim, kematian tersangka narkoba Samsul Egar (24) tak wajar.
Katanya, warga Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau tersebut meninggal dunia akibat tindak kekerasan.
Menurut Safrin, dugaan kekerasan itu berdasarkan bukti yang telah mereka peroleh.
Mulai dari kesaksian di tempat kejadian perkara (TKP) hingga pernyataan Kapolres Baubau yang bertentangan dengan keterangan dokter.
Saat itu Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, menyampaikan kepada media massa Samsul Egar meninggal dunia di rumah sakit akibat kelelahan karena memiliki riwayat asma.
Dugaan itu, lanjut Samsul Egar, tanpa disertai dengan diagnosa dari pihak rumah sakit.
"Dia menyebut anak klien kami, meninggal dunia akibat kelelahan setelah kejar-kejaran dengan pihak kepolisian. Tetapi dugaan itu tidak disertai dengan hasil otopsi," ujarnya.
Mereka menemukan fakta lain kliennya meninggal dunia di lokasi kejadian penangkapan.
Katanya, ia mengantongi bukti dari pihak Rumah Sakit Murhum tempat Samsul Egar dirawat dan seorang saksi di lokasi kejadian.
"Menurut keterangan dokter umum yang menangani, Samsul Egar meninggal dunia sebelum tiba di Rumah Sakit. Ini selaras dengan keterangan saksi kami di lokasi penangkapan," uraiannya.
Meminta Autopsi
Untuk memastikan penyebab kematian Samsul Egar, maka dibutuhkan autopsi.
Kuasa Hukum Safrin Salam mengatakan, telah meminta kepada Polda Sultra untuk melakukan autopsi kepada Samsul Egar.
Menurutnya, autopsi itu telah diminta oleh ibu korban sedari awal anaknya meninggal dunia.
Namun Polres Baubau tidak melakukan autopsi.
"Hanya mengatakan korban meninggal dunia karena kelelahan, tetapi tidak ada bukti yang disertai," paparnya.
Samsul Egar meninggal dunia ketika petugas Polres Baubau hendak melakukan penangkapan pada 25 April 2021, sekira pukul 22.00 wita.
Kronologi Tewas
Samsul Egar ditangkap di rumah seorang bandar narkoba berinisial LMS.
"Sempat diamankan, namun berusaha melarikan diri dan sampai akhirnya betul-betul diamankan polisi,” ujar Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari sebagaimana dikutip kompas.com, Senin (26/4/2021).
Safrin menjelaskan, Samsul Egar merupakan pegawai yang bekerja di koperasi milik diduga bandar narkoba inisial LMS tersebut.
Ia mengatakan, Samsul Egar memang pernah menagih utang orang kepada bosnya. Karena dasar tersebut polisi menyebutnya sebagai kurir narkoba yang bekerja untuk LMS.
"Tuduhan polisi ini tidak berdasar, bahkan sampai menyebabkan nyawa seseorang meninggal dunia," katanya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)