Berita Baubau
SEDIH, Sarifa Ibu Asal Baubau Tuntut Keadilan di Polda Sultra, Anaknya Tewas Saat Ditangkap Polisi
Anaknya, Samsul Egar (28) meninggal dunia saat ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau pada 25 April 2021, sekira pukul 10.00 wita.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sarifa (59) tak dapat membendung air matanya ketika menceritakan hari terakhir anak bungsunya yang tragis.
Anaknya, Samsul Egar (28) meninggal dunia saat ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau pada 25 April 2021, sekira pukul 10.00 wita.
Sarifa sangat terpukul dengan tewasnya anaknya, sebab tak pernah menyangka setelah bercengkrama dengan putranya, tiba-tiba
Perempuan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Baubau tersebut tak sanggup menerima kenyataan.
Baca juga: Tersangka Kurir Narkoba Tewas, Kapolres, Kasatnarkoba, Kapolsek di Baubau Dilaporkan ke Propam
Baca juga: Penyebab Guru SMP di Baubau Meninggal Usai Vaksinasi Harus Lebih Diteliti
Samsul Egar dituduh sebagai kurir narkoba, pun polisi tak pernah menjelaskan penyebab dan kronologi tewasnya anak itu.
"Kalau memang polisi menyebut sebagai tersangka tersangka narkoba, kenapa anakku meninggal?," kata Sarifa saat ditemui di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penyebab kematian anaknya ia ketahui di rumah duka.
Seorang keponakan memberi tahu anaknya meninggal ketika ditangkap polisi.
"Saksi yang melihat anakku sudah terikat tangannya. Ada dugaan dipukul polisi, tapi tidak bisa dipastikan karena waktu itu sudah tidak sadarkan diri dan banyak polisi di lokasi kejadian," bebernya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Baubau, Iptu Silpanus Solo, mengatakan, korban meninggal dunia akibat kelelahan karena kejar-kejaran dengan petugas.
"Jadi yang bersangkutan kelelahan setelah kejar-kejaran dengan polisi. Dikarenakan yang bersangkutan dalam kondisi sakau setelah mengkonsumsi narkoba," ujar Silpanus lewat panggilan telepon, Jumat (21/5/2021).
Silpanus menjelaskan, Samsul Egar telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, ia merupakan target operasi, sebagai kurir dari bandar berinisial LSM.
Polisi menyebut Samsul Egar dalam kondisi sakau narkoba lewat tes urine.
Katanya setelah meninggal, urine korban diambil oleh petugas medis Rumah Sakit Siloam di Kota Baubau tempat Samsul Egar dievakuasi.
"Jadi dari hasil tes urine saudara SE dan LSM dinyatakan positif mengonsumsi narkoba," ujarnya.
Pertemuan Terakhir
Sarifa tak menyangka perpisahan dengan anaknya begitu cepat.
Katanya, 25 April sore menjelang berbuka puasa, di rumah di Jl Palagimata, Kota Baubau, merupakan pertemuan terakhir dengan Samsul Egar.
Egar yang baru tiba dari bekerja langsung disuguhi berbagai menu buka puasa.
Sarifa saat itu meninggalkan rumah menuju kakaknya di Kelurahan Wameo, Kota Baubau.
Setelah berbuka puasa, Egar menelepon, menanyakan keberadaan Sarifa.
Perbincangan terakhir lewat telepon itu begitu membekas di benak sang ibu.
Paling membekas adalah perbincangan terakhir lewat telepon.
"Waktu itu pas dia di rumah saya tinggalkan ketika sementara tidur. Setelah Salat Magrib dia menelpon, 'mama saya taruh uang untuk mama di atas meja Rp50 ribu," kenang Sarifa.
Baca juga: Disebut Salah Prosedur, Satgas Covid-19 Baubau Selidiki Dugaan Kematian Guru Usai Divaksin
Baca juga: Satgas Baubau Diduga Lalai Skrining Guru Tewas Usai Divaksin, Jubir Bungkam
Sarifa mengatakan, perubahan drastis anaknya semenjak pulang dari Papua.
Ia menduga, perubahan itu terjadi karena Egar akan segera menikah pada Juni 2021.
"Dalam hatiku, ini anak beda sekali dengan dua tahun yang lalu, masih otak-otak remaja. Sekarang sudah lebih dewasa," ujar Sarifa bercucuran air mata.
Sarifa lalu mendapatkan telepon berikutnya sekira pukul 11.00 wita.
Ia dikabari jika Egar mengalami kecelakaan, hanya tidak dijelaskan detail telepon ditutup.
Telepon berdering lagi, kali ini dia diminta untuk menyiapkan sarung.
Hatinya goyah, Sarifa mulai berpikir bahaya tengah menimpa anaknya.
"Kata keponakan saya siapkan sarung. Kami akan menjemput bersama polisi," ujar Sarifa, menirukan perkataan dari seberang teleponnya pada 25 April 2021.
Polisi Diam
Tak ada seorangpun polisi menjelaskan kepada Sarifa penyebab meninggal anaknya saat diperjalanan menuju Rumah Sakit Siloam.
Setelah melihat anaknya terbaring di rumah sakit, Sarifa hanya dapat berteriak.
Ia mengatakan, sempat Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari mendatanginya mengelus bahunya, suruh istighfar.
Namun lulusan akademi kepolisian itu juga tak menjawab pertanyaan Sarifa.
"Keluarga menjelaskan peristiwa meninggalnya anakku di rumah duka, Kelurahan Wameo, setelah polisi sudah tidak ada," ujar Sarifa.

Sarifa mengatakan, sangat terpukul ketika polisi lewat rilis media massa, anaknya meninggal dunia akibat kelelahan kejar-kejaran dengan polisi saat penangkapan sebagai tersangka narkoba.
"Mengapa polisi tidak mau menjelaskan kepada saya, bahwa anakku meninggal pada saat ditangkap polisi?," tuturnya.
Ia menambahkan, tidak pernah mempermasalahkan polisi menangkap anaknya karena kasus narkoba.
Tetapi Sarifa ingin mengetahui mengapa anaknya bisa meninggal dunia.
Cari Keadilan
Tak puas dengan penjelasan Polres Baubau yang hanya lewat rilis media itu, Sarifa meminta keadilan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia menduga meninggalnya Samsul Egar tak wajar.
Sarifa lewat kuasa hukumnya Safrin Salam, melaporkan dugaan tersebut ke Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
Tim kuasa hukumnya juga melapor ke Ombudsman perwakilan Sulawesi Tenggara.
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan atau dugaan tindak pidana pembunuhan yang berujung kematian klien kami," ujar Safrin.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Laode Aries Elfatar, laporan pengaduan tersebut telah diregistrasi.
Ia telah menugaskan Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra untuk menyelidiki dugaan tindak pidana tersebut.
Laode Aries menambahkan, anak buahnya juga diminta berkoordinasi dengan Propam Polda Sultra agar penyelidikan antara dugaan penganiayaan dan pelanggaran kode etik dijalankan bersama-sama.
"Saya juga tadi sudah meminta penyidik Subdit III untuk berkoordinasi dengan Propam agar dugaan penganiayaan dan pelanggaran kode etik satu kali dilakukan," ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/5/2021).
Kapolres, Kasatnarkoba, Kapolsek Wolio
Tiga pejabat kepolisian di Baubau ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (20/5/2021).
Mereka adalah Kepala Kepolisian Resor ( Kapolres) Baubau AKBP Rio Tangkari, Kepala Satuan Reserse Narkoba ( Kasatnarkoba) IPTU Silpanus Solo, dan Kapolsek Wolio Polres Baubau AKP Halim Kaonga.
Ketiganya juga dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Irwasda Polda Sultra.
Kuasa hukum keluarga korban Safrin Salam menuturkan, laporan dilayangkan karena ketiga pejabat polisi diduga melanggar prosedur penangkapan.
Sebab, tersangka kurir narkoba Samsul Egar (24), meninggal dunia saat ditangkap pada 20 April 2021.

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan atau tindak pidana pembunuhan yang berujung kematian klien kami," bebernya di Mapolda Sultra Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Selain ke Polda Sultra, beber Safrin, juga melapor ke Ombudsman perwakilan Sulawesi Tenggara.
"Kami katakan cacat prosedur karena sampai hari ini Polres Baubau belum menerangkan duduk perkara kasus klien kami. Mulai dari surat penahanan, surat tugas, perkembangan perkara, sampai hari ini kami belum menerima," bebernya.
Dugaan Kekerasan
Kuasa Hukum Safrin Salam mengklaim, kematian tersangka narkoba Samsul Egar (24) tak wajar.
Katanya, warga Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau tersebut meninggal dunia akibat tindak kekerasan.
Menurut Safrin, dugaan kekerasan itu berdasarkan bukti yang telah mereka peroleh.
Mulai dari kesaksian di tempat kejadian perkara (TKP) hingga pernyataan Kapolres Baubau yang bertentangan dengan keterangan dokter.
Saat itu Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, menyampaikan kepada media massa Samsul Egar meninggal dunia di rumah sakit akibat kelelahan karena memiliki riwayat asma.
Dugaan itu, lanjut Samsul Egar, tanpa disertai dengan diagnosa dari pihak rumah sakit.
"Dia menyebut anak klien kami, meninggal dunia akibat kelelahan setelah kejar-kejaran dengan pihak kepolisian. Tetapi dugaan itu tidak disertai dengan hasil otopsi," ujarnya.
Mereka menemukan fakta lain kliennya meninggal dunia di lokasi kejadian penangkapan.
Katanya, ia mengantongi bukti dari pihak Rumah Sakit Murhum tempat Samsul Egar dirawat dan seorang saksi di lokasi kejadian.
"Menurut keterangan dokter umum yang menangani, Samsul Egar meninggal dunia sebelum tiba di Rumah Sakit. Ini selaras dengan keterangan saksi kami di lokasi penangkapan," uraiannya.
Meminta Autopsi
Untuk memastikan penyebab kematian Samsul Egar, maka dibutuhkan autopsi.
Kuasa Hukum Safrin Salam mengatakan, telah meminta kepada Polda Sultra untuk melakukan autopsi kepada Samsul Egar.
Menurutnya, autopsi itu telah diminta oleh ibu korban sedari awal anaknya meninggal dunia.
Namun Polres Baubau tidak melakukan autopsi.
"Hanya mengatakan korban meninggal dunia karena kelelahan, tetapi tidak ada bukti yang disertai," paparnya.
Samsul Egar meninggal dunia ketika petugas Polres Baubau hendak melakukan penangkapan pada 25 April 2021, sekira pukul 22.00 wita.
Kronologi Tewas
Samsul Egar ditangkap di rumah seorang bandar narkoba berinisial LMS.
"Sempat diamankan, namun berusaha melarikan diri dan sampai akhirnya betul-betul diamankan polisi,” ujar Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari sebagaimana dikutip kompas.com, Senin (26/4/2021).
Safrin menjelaskan, Samsul Egar merupakan pegawai yang bekerja di koperasi milik diduga bandar narkoba inisial LMS tersebut.
Ia mengatakan, Samsul Egar memang pernah menagih utang orang kepada bosnya. Karena dasar tersebut polisi menyebutnya sebagai kurir narkoba yang bekerja untuk LMS.
"Tuduhan polisi ini tidak berdasar, bahkan sampai menyebabkan nyawa seseorang meninggal dunia," katanya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)