Seorang Pria di Konawe Tewas Tersengat Listrik Ketika Perbaiki Mesin Pompa Air

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tongauna, IPDA Adriana Yusuf mengatakan, Parman meninggal ketika hendak memperbaiki mesin pompa air.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
Handover
Parman (44) warga Kelurahan Tongauna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe tewas tersengat listrik, Rabu (19/5/2021). Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tongauna, IPDA Adriana Yusuf mengatakan, Parman meninggal ketika hendak memperbaiki mesin pompa air usai Salat Dzuhur. 

MR (22), pemuda asal Kabupaten Konawe Utara (Konut) parangi pacarnya sendiri SS (18), Selasa (18/5/2021).

Peristiwa itu terjadi di Jl Ahmad Yani, Lorong Jitu, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Korban tersebut merupakan warga Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, penganiayaan gegara tersangka tersulut emosi.

Amarah sang pria diduga dipicu karena cemburu pernah melihat pacarnya dibonceng oleh lelaki lain.

Tersangka menanyakan sosok pria yang membawa korban, namun tak direspon sehingga pertengkaran tak bisa dielakkan.

Saat itu korban hendak menelpon orangtuanya untuk dijemput, namun hal itu memicu amarah tersangka lalu memukul korban pada bagian telinga.

Baca juga: Pemuda Asal Konawe Utara Parangi Pacarnya, Gegara Cemburu Pernah Dibonceng Laki-Laki Lain

Baca juga: Oknum Sekdes yang Diduga Cabuli Gadis Remaja di Konawe Ditetapkan Tersangka

Kemudian pelaku kembali mengambil sebilah parang dan mengarahkannya ke badan korban.

"Akibatnya korban mengalami luka memar pada bagian lengan kanan dan kiri, luka gores pada perut, dan luka memar pada paha," kata AKP I Gede melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/5/2021).

Tak hanya itu, sejumlah luka juga dialami di hampir sekujur tubuh korban termasuk di bagian betis kanan dan kiri.

Terdapat goresan luka pada bagian jari tengah kanan tangan kanan.

Tersangka saat ini ditahan disel rumah tahanan Reskrim Polres Kendari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Polisi juga menyita barang bukti sebilah parang terbuat dari besi dengan panjang 95 cm

"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang tidak tindak pidana penganiayaan Ancaman pidana paling lama 2 tahun penjara," tegas Gede.

Kasus Cabul

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved