Oknum Sekdes yang Diduga Cabuli Gadis Remaja di Konawe Ditetapkan Tersangka
Meski berstatus tersangka atas tindakan asusila, polisi tidak menahan oknum pejabat desa itu.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - AK (44), seorang oknum sekretaris desa (Sekdes) di Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara resmi ditetapkan tersangka.
AK ditetapkan tersangka setelah sebelumnya Ia diduga melakukan pencabulan kepada seorang gadis remaja.
Hal itu disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Abuki, Aipda Mukhtaruddin saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
"Sudah jadi tersangka," kata Aipda Mukhtaruddin via telepon, Rabu (19/5/2021).
Meski berstatus tersangka atas tindakan asusila, polisi tidak menahan oknum pejabat desa itu.
"Tidak ditahan tapi wajib lapor," ujar Aipda Mukhtaruddin.
Baca juga: Kakek 63 Tahun Ditangkap Atas Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tetangganya, Korban Masih di Bawah Umur
Sebelumnya, diberitakan seorang oknum Sekdes AK (44) di Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada seoramg gadis di daerah tersebut.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Abuki, Aipda Mukhtaruddin membenarkan perihal kejadian tersebut.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, hingga saat ini pelaku tak mengakui perbuatannya.
Pelaku tak mengakui telah memegang payudara dan kemaluan korban, sementara itu, korban bersikukuh bahwa pelaku telah memegang payudara dan kemaluannya yang sebelumnya memegang kepala korban.
"Namun, pelaku mengaku hanya memegang kepala dan menyenggol korban. Dan menurut pelaku bahwa itu dilakukan hanya untuk main-main saja," kata Aipda Mukhtaruddin, Selasa (18/5/2021).
Pelaku juga mengaku perbuatan tersebut hal yang biasa sebagai seorang teman.
"Tapi kami tetap memproses pelaku untuk di proses sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Kejadian bermula saat korban disuruh bapaknya pergi ke rumah Kepala Desa untuk membantu menginput data SDGs desa.
Baca juga: Pimpinan Pondok Pesantren 74 Tahun Dilaporkan atas Kasus Pencabulan: Korban Terpaksa Layani Pelaku
Saat itu pelaku AK juga berada di rumah yang sama. Sekira pukul 13.00 Wita, korban keluar duduk di teras.
Kemudian AK juga keluar menghampiri korban dan langsung meremas payudaranya dan berusaha memegang bagian kemaluannya.
Ia menambahkan, pada kejadian itu korban kemudian langsung memberontak dan menghempaskan tangan pelaku saat memegang tubuhnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)