Seorang Pria di Konawe Tewas Tersengat Listrik Ketika Perbaiki Mesin Pompa Air
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tongauna, IPDA Adriana Yusuf mengatakan, Parman meninggal ketika hendak memperbaiki mesin pompa air.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
AK (44), seorang oknum sekretaris desa (Sekdes) di Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara resmi ditetapkan tersangka.
AK ditetapkan tersangka setelah sebelumnya Ia diduga melakukan pencabulan kepada seorang gadis remaja.
Hal itu disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Abuki, Aipda Mukhtaruddin saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
"Sudah jadi tersangka," kata Aipda Mukhtaruddin via telepon, Rabu (19/5/2021).
Meski berstatus tersangka atas tindakan asusila, polisi tidak menahan oknum pejabat desa itu.
"Tidak ditahan tapi wajib lapor," ujar Aipda Mukhtaruddin.
Sebelumnya, diberitakan seorang oknum Sekdes AK (44) di Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada seoramg gadis di daerah tersebut.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Abuki, Aipda Mukhtaruddin membenarkan perihal kejadian tersebut.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, hingga saat ini pelaku tak mengakui perbuatannya.
Pelaku tak mengakui telah memegang payudara dan kemaluan korban, sementara itu, korban bersikukuh bahwa pelaku telah memegang payudara dan kemaluannya yang sebelumnya memegang kepala korban.
"Namun, pelaku mengaku hanya memegang kepala dan menyenggol korban. Dan menurut pelaku bahwa itu dilakukan hanya untuk main-main saja," kata Aipda Mukhtaruddin, Selasa (18/5/2021).

Pelaku juga mengaku perbuatan tersebut hal yang biasa sebagai seorang teman.
"Tapi kami tetap memproses pelaku untuk di proses sebagaimana mestinya," katanya.
Kronologi
Kejadian bermula saat korban disuruh bapaknya pergi ke rumah Kepala Desa untuk membantu menginput data SDGs desa.