Berita Kendari Terkini Hari Ini
Pemuda Asal Konawe Utara Parangi Pacarnya, Gegara Cemburu Pernah Dibonceng Laki-Laki Lain
Peristiwa itu terjadi di Jl Ahmad Yani, Lorong Jitu, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - MR (22), pemuda asal Kabupaten Konawe Utara (Konut) parangi pacarnya sendiri SS (18), Selasa (18/5/2021).
Peristiwa itu terjadi di Jl Ahmad Yani, Lorong Jitu, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Korban tersebut merupakan warga Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, penganiayaan gegara tersangka tersulut emosi.
Baca juga: Polres Kendari Masih Selidiki Pelaku Kericuhan, Pembacok dan Pembakar Mobil di Pertigaan Kampus UHO
Baca juga: Lagi, Polres Kendari Tangkap Pengedar Sabu, 32 Paket Diamankan
Amarah sang pria diduga dipicu karena cemburu pernah melihat pacarnya dibonceng oleh lelaki lain.
Tersangka menanyakan sosok pria yang membawa korban, namun tak direspon sehingga pertengkaran tak bisa dielakkan.
Saat itu korban hendak menelpon orangtuanya untuk dijemput, namun hal itu memicu amarah tersangka lalu memukul korban pada bagian telinga.
Kemudian pelaku kembali mengambil sebilah parang dan mengarahkannya ke badan korban.
"Akibatnya korban mengalami luka memar pada bagian lengan kanan dan kiri, luka gores pada perut, dan luka memar pada paha," kata AKP I Gede melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/5/2021).
Tak hanya itu, sejumlah luka juga dialami di hampir sekujur tubuh korban termasuk di bagian betis kanan dan kiri.
Baca juga: Polres Kendari Bongkar Sabu Disembunyikan di Celana Dalam, Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Berikut Daftar Motor Curian yang Ada di Polres Kendari, Pemilik Bisa Mengambil Dengan Membawa STNK
Terdapat goresan luka pada bagian jari tengah kanan tangan kanan.
Tersangka saat ini ditahan disel rumah tahanan Reskrim Polres Kendari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Polisi juga menyita barang bukti sebilah parang terbuat dari besi dengan panjang 95 cm
"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang tidak tindak pidana penganiayaan Ancaman pidana paling lama 2 tahun penjara," tegas Gede.(*).
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)