Limbah Tambang Cemari Pemukiman Warga Kolaka, Walhi Duga PT CNI Langgar UU Penanggulangan Bencana

Sebelumnya, sejumlah emak-emak ribut dengan pihak PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Fadli Aksar
Handover
Sejumlah emak-emak ribut dengan pihak PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (17/5/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) diduga melanggar regulasi lantaran jebolnya tanggul limbah tambang membuat pemukiman tergenang.

Sebelumnya, sejumlah emak-emak ribut dengan pihak PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (17/5/2021).

Sebab, warga terdampak banjir limbah tambang di Desa Ponre Waru, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Banjir tersebut merupakan imbas dari jebolnya tanggul penahan air limbah di PT CNI yang mengakibatkan pemukiman dan kebun warga tergenang.

Baca juga: Emak-emak di Kolaka Ribut dengan PT CNI Gegara Pemukiman dan Kebunnya Terdampak Aktivitas Tambang

Baca juga: Emak-emak Demo di KSOP Kendari: Jangan Ambil Pekerjaan Suamiku

Sejumlah emak-emak akhirnya mendatangi pihak PT CNI meminta pertanggung jawaban.

Dalam video yang beredar, dengan nada tinggi, dua emak-emak tersebut beradu mulut dengan perwakilan PT CNI.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) Saharuddin mengecam keras peristiwa itu.

Pihaknya meminta PT CNI bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat yang ditimbulkan.

"Limbah tambang akan menyebabkan penyebaran zat beracun di air. Air dan sedimen limbah pertambangan mengandung logam berat yang dapat merusak ekosistem sungai," kata Saharuddin dalam press releasenya, Kamis (20/5/2021).

"Bagaimana jika air tersebut dikonsumsi
masyarakat? Selain berdampak buruk terhadap lingkungan, limbah tambang mengancam keselamatan manusia," jelasnya.

Menurut dia, kandungan logam yang terdapat dalam limbah tambang adalah merkuri, arsenik, tembaga, dan timbal.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) Saharuddin
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) Saharuddin (Handover)

Selain itu, dampak buruk lain adalah hilangnya keanekaragaman hayati yang terdapat di Sulawesi Tenggara.

"PT CNI diduga melanggar Pasal 40 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana," tegas pria yang kerap disapa Udin ini.

Aturan tersebut menjelaskan kegiatan pembangunan yang mempunyai resiko tinggi menimbulkan bencana adalah kegiatan pembangunan yang memungkinkan
terjadinya bencana.

Antara lain pengeboran minyak, pembuatan senjata nuklir, pembuangan limbah, eksplorasi tambang, dan pembabatan hutan.

Kata dia, keberadaan hutan di Desa Ponre Waru, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka selama ini menjadi pusat mata air yang mampu mencukupi kebutuhan pertanian,
perkebunan, dan kebutuhan konsumi warga desa.

Namun, sejak masuknya PT CNI berbagai masalah sosio-ekologis yang mengancam ruang hidup masyarakat kian meningkat.

Salah satunya adalah jebolnya tanggul tambang yang merendam pemukiman warga.

"Akibat jebolnya tanggul tambang, air bercampur lumpur berwana kuning masuk menggenangi rumah-rumah warga dan mencemari lingkungan mereka," katanya.

Emak-Emak Ribut

Sejumlah emak-emak ribut dengan pihak PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (17/5/2021).

Sebab, warga terdampak banjir di Desa Ponre Waru, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Banjir tersebut merupakan imbas dari jebolnya tanggul penahan air di PT CNI yang mengakibatkan pemukiman dan kebun warga tergenang.

Sejumlah emak-emak akhirnya mendatangi pihak PT CNI meminta pertanggung jawaban.

Dalam video yang beredar, dengan nada tinggi, dua emak-emak tersebut beradu mulut dengan perwakilan PT CNI.

Baca juga: Adik Balok-Baloki Kakak Sendiri di Kolaka hingga Tewas, Gegara Benci Sering Kasari Ibu Kandung

Baca juga: Bappenas: Eskpor Ferronikel di Kolaka dan Konawe Utara Dorong Laju Ekonomi Sultra Tahun 2022

"Kau itu enak, kamu tidak pikirkan kita. Jangan bicara empat mata, bicara saja di sini," kata salah seorang emak-emak.

"Sudah sering kita datang di kantor Ceria, kantor polsek, tapi tidak ada (penyelesaian)," tambah emak-emak lagi.

Salah seorang warga, Raldi mengatakan kejadian ini bukan kali ini saja, bahkan mereka kerap kali melaporkan kondisi tanggul yang jebol tersebut.

Namun, pihak perusahaan tak pernah menggubris keluhan warga, sehingga mereka berinisiatif mendatangi pihak perusahaan.

“Jika dibiarkan terus menerus, maka makin banyak masyarakat merasakan dampak dari lalainya pengawasan perusahaan” ujar Raldi.

Untuk mengantisipasi kejadian tersebut, warga meminta agar pihak PT CNI, membuat Cekdam yang lebih kokoh.

Perusahaan pertambangan nikel ini sempat membuat cekdam, namun tidak kokoh, itulah yang mengakibatkan banjir.

“Bahan Cekdam yang dibuat hanya sebatas tanah saja (tanah labil), Akibatnya selalu jebol, parahnya karena lumpur dan bekas kayu yang dibuang oleh perusahaan masuk di pemukiman warga,” katanya.

Tokoh pemuda Kecamatan Wolo Syamsuriadi juga meminta PT CNI bertanggung jawab atas peristiwa jebolnya Cekdam yang telah merendam pemukiman, perkebunan hingga jalan umum.

Dirinya mendesak perusahaan lebih teliti dan responsif dalam mengontrol Cekdamnya agar tidak lagi merugikan warga.

Manager Eksternal Relation, Andarias P. Batara menjelaskan, banjir terjadi akibat jebolnya tanggul di sekitar lahan yang telah dibersihkan untuk pembangunan smelter.

Akibat jebolnya tanggul tersebut pihaknya telah mendata kerugian warga.

“Kita sudah ketemu kepala desa dan masyarakat, kita mendata kerugian warga dan kami sudah siap bertanggung jawab,” katanya.

Pihaknya diberi waktu selama empat bulan untuk melakukan pembenahan dan perbaikan tanggul sehinga tidak lagi terjadi dampak yang merugikan warga.

“Kita sudah sepakat dengan masyarakat dan kami diberi waktu pembehanahan selama 4 bulan, melakukan pendataan tanaman, dan rumah keluarga yang terkena dampak, kita hitung untuk kucurkan dana kemanusian, diluar ganti rugi tanaman milik warga,” ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved