Adik Balok-Baloki Kakak Sendiri di Kolaka hingga Tewas, Gegara Benci Sering Kasari Ibu Kandung

Peristiwa nahas tersebut di rumah mereka di Jl Bendungan, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Fadli Aksar
Budi untuk TribunnewsSultra.com
Jenazah sang kakak, Suparman (28) saat hendak dibawa polisi untuk dilakukan pemeriksaan forensik. Udin (22) warga Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) balok-baloki kakak kandungnya Suparman (28) hingga tewas. Peristiwa nahas tersebut di rumah mereka di Jl Bendungan, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra, Sabtu (8/5/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Udin (22) warga Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) balok-baloki kakak kandungnya Suparman (28) hingga tewas.

Peristiwa nahas tersebut di rumah mereka di Jl Bendungan, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra, Sabtu (8/5/2021).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kolaka AKBP Saiful Mustofa menjelaskan, kejadian bermula saat korban pulang ke rumahnya usai mengkonsumsi minuman keras (Miras), Jumat (7/5/2021) malam.

Tiba di rumah, tersangka berpapasan dengan kakaknya, saat itu penganiayaan pun terjadi.

Baca juga: Dua Pemuda Asal Gowa Sulsel Ditangkap Karena Curi Kabel Penangkal Petir Tower Telkomsel di Kolaka

"Tersangka menganiaya korban dengan menggunakan balok di sebanyak dua kali di kepala dan di punggung," kata AKPB Saiful Mustofa, Minggu (9/5/2021).

Menurut pengakuan tersangka, kata Kapolres Kolaka, penganiayaan dipicu gegara tersangka kerap marah dan berkata kasar kepada orangtua mereka serta ke tersangka sendiri.

Termasuk saat berpapasan dengan tersangka di depan rumah sesaat sebelum penganiayaan, Jumat malam.

"Dilatarbelakangi rasa benci tersangka kepada korban, korban berlaku kasar kepada ibu kandung," jelasnya.

Jenazah sang kakak, Suparman (28) ditandu polisi dan TNi untuk dibawa ke Rumah Sakir Benyamin Guluh, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk divisum.
Jenazah sang kakak, Suparman (28) ditandu polisi dan TNi untuk dibawa ke Rumah Sakit Benyamin Guluh, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk divisum. (Budi untuk TribunnewsSultra.com)

Tersangka pun mengakui perbuatannya, namun polisi masih menunggu hasil visum et repertum dari jenazah korban.

Polisi juga masih mendalami adanya potensi tersangka lain dari peristiwa ini.

Tersangka juga sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Markas Polres Kolaka.

"Kami kenakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.

Diawali Penemuan Mayat

Meninggalnya sang kakak kandung tersebut pertama kali diketahui saat rekannya bernama Salam hendak membangunkan korban di rumahnya, Sabtu pagi.

Baca juga: Satu Kantor Polsek di Kolaka Timur Bertambah, IPTU Ferry Pangandaheng Jadi Kapolsek

Salam memasuki rumah dan menuju tempat tidur, langsung menemukan korban meninggal dunia.

Padahal korban dipukul hingga jatuh di depan rumah di bawah pohon dan meninggalkan korban

Hal ini pun membuat polisi terus mendalami kejanggalan dari peristiwa ini.

Meski begitu, AKBP Saiful Mustofa enggan berspekulasi, mereka pun tengah mendalami masalah ini

"Nanti kami dalami lebih lanjut," tandas Kapolres Kolaka ini.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved