Tahanan Polda Sultra Kabur

Berstatus DPO, Tahanan yang Kabur dari Rutan Polda Sulawesi Tenggara Diminta Menyerahkan Diri

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan tahanan tersebut sudah berstatus daftar pencarian orang.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Handover
MS tahanan kasus narkoba kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), pada Selasa (11/05/2021) sore. MS merupakan titipan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. 

"Kalau untuk saat ini masih dalam pendalaman dari Propam Polda Sultra," ujar Ferry ditemui, Senin (17/5/2021). 

Ferry juga tak membantah kemungkinan keterlibatan oknum baik dari pihak kepolisian maupun penegak hukum lain yang membantu tahanan kabur.

Baca juga: Tahanan Rutan Kabur, Propam Polda Sultra Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

Baca juga: Tahanan Rutan Polda Sultra Over Kapasitas, Pemicu Kabur Tahanan Narkotika

"Tetapi saat ini yang kami dapatkan itu pasti ada kelalaian dari personil. nanti kalau ada modus-modus, motif-motif yang lainnya kami akan dalami dan kami akan sampaikan," akunya. 

Untuk mengetahui modus, kata Ferry, tahanan kabur harus tertangkap terlebih dahulu. 

Ia menegaskan, pelaku telah masuk daftar pencarian orang

Selain itu, saat ini kepolisian telah menyelidiki guna mengendus keberadaan pelaku.

Tahanan Kabur

Seorang tahanan kabur dari Rumah Tahanan atau Rutan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui tahanan pria berinisial MS itu diduga kabur dari Rutan Polda Sultra pada Selasa (11/05/2021) lalu diwaktu sore hari.

Tahanan kasus narkoba tersebut merupakan titipan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, tahanan berusia dewasa tersebut kabur karena kelalaian penjaga tahanan.

Ferry beralasan tahan kabur disaat ramai pengunjung di Rutan Polda Sultra.

"Tetapi karena ramai pengunjung pers yang jaga tahanan lalai melihat tahanan yang di bon dan akhirnya yang bersangkutan melarikan diri," ujarnya lewat pesan singkat, Senin (17/5/2021).

Dijelaskan Bon adalah istilah di lingkup penegak hukum untuk praktek membawa keluar tahanan atau narapidana dari penjara dalam jangka waktu tertentu terkait keperluan proses hukum.

Baik itu untuk pemeriksaan, rekonstruksi, atau menjalani proses sidang.

MS sendiri dikeluarkan sementara dari sel Rutan Polda Sultra untuk menjalani proses persidangan.

"Tanggal 11 Mei 2021 terjadinya sore hari sebelum buka puasa, Waktu itu anggota Dit Narkoba mau bon yang bersangkutan," Ferry menambahkan.

Saat ini, lanjut Ferry, hingga kepolisian belum menemukan keberadaan.

"Pencarian masih terus dilakukan," imbuh Ferry. (*)

(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved