Tahanan Polda Sultra Kabur

Berstatus DPO, Tahanan yang Kabur dari Rutan Polda Sulawesi Tenggara Diminta Menyerahkan Diri

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan tahanan tersebut sudah berstatus daftar pencarian orang.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Handover
MS tahanan kasus narkoba kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), pada Selasa (11/05/2021) sore. MS merupakan titipan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tahanan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) diminta menyerahkan diri.

Sebelumnya, seorang tahanan kabur dari Rutan Polda Sultra, MS pada Selasa (11/05/2021) sore.

Tahanan kasus narkoba tersebut merupakan titipan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, tahanan tersebut sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Tahanan Kabur dari Rutan Polda Sultra, Diduga Penjagaan Lalai

Baca juga: Buntut Tahanan Kabur, Sanksi Disiplin hingga Kode Etik Menanti 7 Polisi Penjaga Rutan Polda Sultra

Tahanan kasus narkoba itu bakal ditambahi hukuman jika tak kunjung menyerahkan diri.

Namun polisi bakal memberi sedikit pengampunan jika tahan kabur menyerahkan diri, sebab dianggap kooperatif. 

"Kami mengharapkan mengimbau yang bersangkutan supaya menyerahkan diri," ujar Ferry ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/5/2021).

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan (Handover)

Setidaknya sudah sepekan pelaku kabur, terhitung sejak 11 Mei 2021.

Ferry menegaskan, kepolisian telah mengendus keberadaan pelaku.  

"Hasil akhir informasi masih seputar Kota Kendari, makanya lagi sedang dicari," kata Ferry.

7 Polisi Lalai

Sebanyak 7 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah ditahan oleh Propam.

Lantaran, seorang tahanan kasus narkoba kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra ketika ketujuh polisi itu berjaga.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, ketujuh polisi itu tengah menanti sanksi.

"Jadi 7 polisi itu ditahan untuk penyelidikan. Mereka merupakan satu regu penjagaan harian Rutan Polda Sultra," ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/5/2021).

Ke-7 polisi tersebut diduga lalai karena pada 11 April 2021 terdapat seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kabur dari Rutan Polda Sultra.

Saat ini mereka tengah diproses Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan sudah dipastikan diberi sanksi.

Hanya saja, penjatuhan sanksi berdasarkan tingkat kelalaian.

"Tinggal dilihat apakah semuanya bersalah atau hanya 1 atau 2 orang. Sanksinya bisa ringan bisa berat," tandasnya.

Terancam Sanksi

Sanksi disiplin hingga kode etik menanti 7 personel Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Pasalnya ketujuh polisi itu diduga lalai mengawasi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra sehingga seorang kabur.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, proses hukum tengah berjalan.

Kasus ini tengah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra.

"Akibat kelalaian itu, kami sudah melakukan proses untuk anggota kami yang lalai menjaga tahanan," ujar dia ditemui di Markas Polda Sultra Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Senin (17/5/2021).

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan (Risno Mawandili/Tribunnewssultra.com)
Ia menambahkan, kemungkinan sanksi disiplin dan dijatuhkan kode etik untuk 7 polisi tersebut.

"Kita tindakan disiplin, dan kalau memang ada indikasi kode etik maka kami akan lihat pemeriksaannya," tegasnya.

Dalami Keterlibatan Oknum

Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra) tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum polisi.

Menurut Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, baik petugas kepolisian mau pun warga yang berkunjung akan ditindak jika terbukti membantu tahanan kabur. 

"Kalau untuk saat ini masih dalam pendalaman dari Propam Polda Sultra," ujar Ferry ditemui, Senin (17/5/2021). 

Ferry juga tak membantah kemungkinan keterlibatan oknum baik dari pihak kepolisian maupun penegak hukum lain yang membantu tahanan kabur.

Baca juga: Tahanan Rutan Kabur, Propam Polda Sultra Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

Baca juga: Tahanan Rutan Polda Sultra Over Kapasitas, Pemicu Kabur Tahanan Narkotika

"Tetapi saat ini yang kami dapatkan itu pasti ada kelalaian dari personil. nanti kalau ada modus-modus, motif-motif yang lainnya kami akan dalami dan kami akan sampaikan," akunya. 

Untuk mengetahui modus, kata Ferry, tahanan kabur harus tertangkap terlebih dahulu. 

Ia menegaskan, pelaku telah masuk daftar pencarian orang

Selain itu, saat ini kepolisian telah menyelidiki guna mengendus keberadaan pelaku.

Tahanan Kabur

Seorang tahanan kabur dari Rumah Tahanan atau Rutan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui tahanan pria berinisial MS itu diduga kabur dari Rutan Polda Sultra pada Selasa (11/05/2021) lalu diwaktu sore hari.

Tahanan kasus narkoba tersebut merupakan titipan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, tahanan berusia dewasa tersebut kabur karena kelalaian penjaga tahanan.

Ferry beralasan tahan kabur disaat ramai pengunjung di Rutan Polda Sultra.

"Tetapi karena ramai pengunjung pers yang jaga tahanan lalai melihat tahanan yang di bon dan akhirnya yang bersangkutan melarikan diri," ujarnya lewat pesan singkat, Senin (17/5/2021).

Dijelaskan Bon adalah istilah di lingkup penegak hukum untuk praktek membawa keluar tahanan atau narapidana dari penjara dalam jangka waktu tertentu terkait keperluan proses hukum.

Baik itu untuk pemeriksaan, rekonstruksi, atau menjalani proses sidang.

MS sendiri dikeluarkan sementara dari sel Rutan Polda Sultra untuk menjalani proses persidangan.

"Tanggal 11 Mei 2021 terjadinya sore hari sebelum buka puasa, Waktu itu anggota Dit Narkoba mau bon yang bersangkutan," Ferry menambahkan.

Saat ini, lanjut Ferry, hingga kepolisian belum menemukan keberadaan.

"Pencarian masih terus dilakukan," imbuh Ferry. (*)

(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved