Selasa, 21 April 2026

Tahanan Polda Sultra Kabur

Tahanan Rutan Polda Sultra Over Kapasitas, Pemicu Kabur Tahanan Narkotika

Normalnya Rutan Polda Sultra menampung 24 orang, namun saat ini terdapat 95 orang di dalam sel tahanan rutan tersebut.

Tayang:
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
zoom-inlihat foto Tahanan Rutan Polda Sultra Over Kapasitas, Pemicu Kabur Tahanan Narkotika
Risno Mawandili/Tribunnewssultra.com
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat diwawancai terkait salah satu tahanan kasus narkoba yang melarikan diri dari Rutan Polda Sultra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan menyebut saat ini Rumah Tahanan yang tersedia Polda sudah melebihi kapasitas.

Normalnya Rutan Polda Sultra menampung 24 orang, namun saat ini terdapat 95 orang di dalam sel tahanan rutan tersebut.

Hal tersebut menjadi pemicu lain kaburnya tahanan titipan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dari Rutan Polda Sultra pada 11 Mei 2021 lalu.

"Idealnya, tahanan di Rutan Polda Sultra itu hanya menampung 24 orang, tetapi sekarang sudah mencapai 95 orang," ujar Kombes Pol Ferry Walintukan ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Positif Covid-19, Dua Tahanan Kabur saat Jalani Isolasi di Rumah Sakit

Ferry mengatakan, pada Ramadan 2021 Polda Sultra telah membuat kebijakan pengunjung dapat mengantarkan makanan buka puasa untuk tahanan.

Ternyata kebijakan itu bikin Rutan Polda Sultra ramai dikunjungi keluarga para tahanan tiap sore hari.

Kuat dugaan situasi itulah yang dimanfaatkan seorang tersangka kasus narkotika untuk melarikan diri atau kabur dari Rutan

"Ketika 11 Mei 2021 pengunjung ramai mengantarkan buka puasa, situasi dimanfaatkan tersangka MS (21) untuk melarikan diri," ujar Ferry

Ferry membeberkan, 11 Mei 2021, sore hari, penyidik mem-Bon MS dari sel tahanan untuk pengembangan kasus.

"Setelah dikeluarkankan yang bersangkutan harus mengisi berbagai kelengkapan administrasi, entah bagaimana ceritanya tiba-tiba penyidik tidak menemukan MS," urai Ferry.

Bon menunjuk pada tahanan yang dipinjam sementara oleh pihak - biasanya polisi atau jaksa - yang menitipkan tahanan di Lapas atau Rutan. Pinjam-meminjam itu biasanya terkait urusan kelengkapan berkas penyidikan atau persidangan.

MS merupakan tahanan kasus peredaran dan kepemilikan narkotika di Kota Kendari yang dititipkan JPU kepada Polda Sultra.

Kasusnya telah dilimpahkan Polda Sultra ke Kejari Kendari terhitung sejak 14 April 2021.

Baca juga: Kabur dari Penjara, Dua Tahanan Kasus Narkoba Polres Luwu Utara Akhirnya Diringkus

Menurut Ferry, tersangka dapat melarikan diri karena kelalaian petugas yang tidak teliti mengawasi tahanan.

Atas kelalaian tersebut tim piket harian di Rutan Polda Sultra yang berjumlah 7 polisi disanksi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved