Tahanan Polda Sultra Kabur
Berstatus DPO, Tahanan yang Kabur dari Rutan Polda Sulawesi Tenggara Diminta Menyerahkan Diri
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan tahanan tersebut sudah berstatus daftar pencarian orang.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Ke-7 polisi tersebut diduga lalai karena pada 11 April 2021 terdapat seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kabur dari Rutan Polda Sultra.
Saat ini mereka tengah diproses Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan sudah dipastikan diberi sanksi.
Hanya saja, penjatuhan sanksi berdasarkan tingkat kelalaian.
"Tinggal dilihat apakah semuanya bersalah atau hanya 1 atau 2 orang. Sanksinya bisa ringan bisa berat," tandasnya.
Terancam Sanksi
Sanksi disiplin hingga kode etik menanti 7 personel Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Pasalnya ketujuh polisi itu diduga lalai mengawasi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra sehingga seorang kabur.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, proses hukum tengah berjalan.
Kasus ini tengah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra.
"Akibat kelalaian itu, kami sudah melakukan proses untuk anggota kami yang lalai menjaga tahanan," ujar dia ditemui di Markas Polda Sultra Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Senin (17/5/2021).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan (Risno Mawandili/Tribunnewssultra.com)
Ia menambahkan, kemungkinan sanksi disiplin dan dijatuhkan kode etik untuk 7 polisi tersebut.
"Kita tindakan disiplin, dan kalau memang ada indikasi kode etik maka kami akan lihat pemeriksaannya," tegasnya.
Dalami Keterlibatan Oknum
Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra) tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum polisi.
Menurut Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, baik petugas kepolisian mau pun warga yang berkunjung akan ditindak jika terbukti membantu tahanan kabur.