Gadis 15 Tahun Dicekoki Miras Oplosan hingga Pingsan, Diangkut ke Sawah Lalu Digilir 4 Remaja
Seorang wanita berinisial NRF yang masih berusia 15 tahun jadi korban perkosaan di Lampung.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tindak pemerkosaan terjadi di Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Korbannya adalah seorang gadis berinisial NRF (15).
Sedangkan pelakunya adalah empat pemuda warga Kabupaten Tanggamus, berinisial S alias Imron (21), HU (16), EJ (18), dan JS (19).
Baca juga: Gadis SMP Sewa Kamar Kos untuk Hubungan Intim dengan Pacar, Berakhir Digilir 5 Pria
Mereka mencekoki NRF dengan minuman keras oplosan hingga kehilangan kesadaran.
Kemudian, empat pemuda tersebut membawa NRF ke area pesawahan.
Di sana, mereka leluasa melampiaskan nafsu bejatnya.
Mereka merudapaksa NRF (15) secara bergantian.
Kapolsek setempat AKP Lukman Hakim menceritakan, korban bertemu rombongan pelaku di kompleks perkantoran Pemkab Pringsewu.
Baca juga: Dukun Gadungan Rudapaksa Pasien Wanita, Minta Lepas Seluruh Baju dan Ganti Selembar Sarung
Kemudian melakukan perjalanan ke Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Rombongan ini menuju Kecamatan Pardasuka.
Pada saat melintas di sekitar Pasar Terminal Pringsewu, mereka sempat membeli miras anggur merah.
Kemudian melanjutkan perjalanan menuju TKP dengan melintasi Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Rombongan ini berhenti lagi di Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa untuk membeli miras jenis tuak.
Baca juga: Bertamu, Buruh Tani Malah Nekat Masuk Kamar Gadis Tetangganya dan Coba Rudapaksa: Ngaku Suka Korban
Rupanya mereka mengoplos kedua jenis miras tersebut.
Lalu mereka melanjutkan perjalanan. Sampailah di areal pesawahan Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka.
"Mereka berpesta miras yang kemudian terjadilah peristiwa asusila tersebut," tutur Lukman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (13/5/2021).
Gadis SMP Sewa Kos untuk Hubungan Intim
Seorang gadis SMP menyewa sebuah kamar indekos hingga berakhir digilir oleh lima orang pria.
Gadis tersebut awalnya berhubungan intim dengan pacarnya.
Kemudian ia didatangi sejumlah pria lain untuk melakukan hubungan intim.
Baca juga: Dijemput Beli Skincare, Anak di Bawah Umur Malah Digilir 2 Pemuda di Sawah Saat Numpang Mobil Pikap
Polisi menyebut, tindakan asusila itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno ditemui Selasa (11/5/2021) mengatakan, kasus hubungan badan suka sama suka ini terjadi pada Senin (26/4/2021) lalu, sekitar pukul 15.00 Wita.
Korban saat itu pergi meninggalkan rumah, dan bertemu dengan tersangka pertama bernama Dewa Made PY (19) asal Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali di salah satu pantai yang ada di Seririt.
Setelah bertemu, keduanya kemudian sepakat untuk pergi ke salah satu kos-kosan yang ada di kawasan Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, untuk melakukan hubungan badan.
Baca juga: Bocah 3 Tahun Kesakitan saat Dimandikan Ibu, Ternyata Habis Dirudapaksa Tetangga yang Masih Remaja
Usai berhubungan badan, tersangka Dewa Made PY kemudian pulang dan meninggalkan korban di kos-kosan tersebut.
Apesnya setelah beberapa jam sendirian berada di kosan itu, sekitar pukul 18.30 wita (26/4/2021) korban kembali ‘ditangani’ seorang pria berinisial Gede S (17).
Menurut pengakuan korban, tersangka Gede S datang saat dirinya sedang duduk-duduk di teras depan kamar kosan itu, dan langsung mengajak korban untuk berkenalan.
Selang beberapa menit berkenalan, korban dan tersangka Gede S masuk ke dalam kamar, dan langsung melakukan tindakan asusila.
Aksi asusila itu hanya dilakukan dengan waktu singkat lantaran tersangka Gede S dipanggil oleh temannya.
Kemudian pada Selasa (27/4/2021) dinihari tepatnya pukul 01.30 wita, korban kembali didatangi oleh pria lain berinisial Putu A (15).
Tersangka Putu A masuk ke dalam kamar kos tersebut dan langsung menyetubuhi korban.
Aksi ini, kata AKP Suseno, juga dilakukan atas dasar suka sama suka.
Baca juga: Kakak Sepupu Terpaksa Jadi Tameng Adik saat akan Diperkosa: Jangan Sentuh Dia, Biar Saya Saja
Usai berhubungan badan dengan tersangka Putu A, selang beberapa jam kemudian, tepatnya pada pukul 03.00 Wita, korban kembali didatangi pria lain bernama Komang BA (19) dan kembali melakukan hubungan badan.
Kemudian pada pukul 09.00 wita (27/4/2021), AKP Suseno menyebut, korban kembali bertemu dan berkenalan dengan pria lain bernama Putu AP (20) di kosan tersebut, dan melakukan hubungan badan.
Usai berhubungan badan itu, tersangka Putu AP kemudian pulang ke rumahnya, dan kembali datang pada keesokan harinya, Rabu (28/4/2021) untuk mengajak korban jalan-jalan ke Pantai Penimbangan, sekaligus mengantar korban pulang ke rumahnya.
Saat mengantarkan korban pulang itu lah, tersangka Putu AP langsung diciduk oleh orangtua korban, dan langsung digiring ke Mapolsek Seririt.
"Jadi selama korban pergi meninggalkan rumah, orangtuanya sudah berupaya untuk mencari, namun tidak ketemu. Akhirnya orangtuanya mendapati anaknya diantar pulang oleh seorang pria (tersangka Putu AP, red), dan langsung dilaporkan ke Polsek Seririt.
Baca juga: Istri Banting Tulang, Suami di Rumah Malah Cabuli Anaknya selama 3 Tahun
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban telah disetubuhi oleh lima orang pria di sebuah kos-kosan yang disewa sendiri oleh korban," jelas AKP Suseno.
AKP Suseno pun mengklaim kelima pelaku tidak memiliki hubungan pertemanan, alias tidak saling kenal.
Hubungan badan ini dilakukan oleh para tersangka setelah berkenalan dengan korban lewat sosial media.
Meski persetubuhan ini murni dilakukan atas dasar suka sama suka, namun kelima pelaku akan tetap dijerat hukum, mengingat korban masih di bawah umur.
"Berkas perkara nanti akan displit menjadi lima. Untuk pelaku yang cukup umur sudah kami tahan di Rutan Polres sejak Rabu (5/5/2021) kemarin. Sementara yang masih dibawah umur, proses diversi," tutup AKP Suseno.
Sementara salah satu tersangka bernama Dewa Yoga mengaku telah berkenalan dengan korban lewat media sosial sejak dua bulan yang lalu.
Akibat perbuatannya, Dewa Yoga bersama keempat pelaku lainnya terancam dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(TribunBali.com/Ratu Ayu Astri Desiani) (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Lagi, Seorang Siswi SMP Jadi Korban Persetubuhan Bergilir di Buleleng Bali dan di TribunLampung.co.id dengan judul Gadis 15 Tahun di Pringsewu Dirudapaksa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras Oplosan