Bocah 3 Tahun Kesakitan saat Dimandikan Ibu, Ternyata Habis Dirudapaksa Tetangga yang Masih Remaja
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang bocah berumur 3 tahun dirudapaksa seorang remaja yang tinggal satu kecamatan dengan korban.
Kasus rudapaksa ini terjadi di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelakunya adalah seorang remaja berinisial FJ (18), sedangkan korban adalah AAR.
Baca juga: Ibu Pergi Jualan Kerupuk, Ayah Rudapaksa Anak sampai 3 Tahun: Di Kamar Korban hingga di Kebun
Wakapolres Manggarai Timur, Kompol Ahmad, SH, kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (9/5/2021) menjelaskan, terkait kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur yang dilakukan oleh pelaku FJ terhadap korban AAR itu, telah dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial MA (26).
Laporan itu dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/46/V/2021/NTT/Res M'Rai Timur, Jumat tanggal 7 Mei 2021 pukul 13.20 Wita.
Tindak pidana pencabulan anak dibawa umur itu terjadi pada hari Kamis 6 Mei 2021 sekira pukul 11.00 Wita. Tempat kejadian perkara itu di rumah pelaku.
Ahmad juga menjelaskan, kronologi kejadian, di mana pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di rumah pelaku FJ mencabuli korban ARR, dimana pada saat itu korban sementara bermain sendirian di dalam kamar di rumah pelaku.
Baca juga: Septic Tank Maut Tewaskan Ayah dan Ibu, Kakak Adik Umur 12 dan 5 Tahun Jadi Yatim Piatu
Pada saat korban sedang bermain, datanglah pelaku dan menghampiri korban dan langsung mencabuli korban dan memaksa korban berhubungan layaknya suami istri.
Kejadian tersebut lalu diketahui oleh pelapor alias ibu kandung korban pada saat pelapor memandikan korban karena korban mengeluh sakit pada bagian alat kelaminnya serta menceritakan kejadian tersebut pada ibunya.
Atas keterangan korban yang merupakan buah hatinya itu, Pelapor langsung mendatangi SPKT Polres Manggarai Timur untuk melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu.
Atas laporan itu, kata Ahmad, pihak kepolisian Polres Manggarai Timur telah mengambil sejumlah tindakan berupa menerima laporan, membuat Laporan Polisi, membuat STPL dan membuat Surat Permintaan Visum Et Repertum.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Seorang Pemuda di Manggarai Timur Tegah Cabuli Bocah 3,9 Tahun
(Pos-Kupang.com/Robert Ropo)