Pengacara 7 Terdakwa Kasus Rusuh di PT VDNI Minta Kejari Konawe Keluarkan Kliennya dari Penjara
Mardin menganggap jaksa tidak menuruti putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang menjatuhkan vonis 7 kliennya kurang dari masa penahanan.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Pengacara 7 terdakwa kasus rusuh di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Mardin memprotes Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
Mardin menganggap jaksa tidak menuruti putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang menjatuhkan vonis 7 kliennya kurang dari masa penahanan.
Mereka adalah Ramadhan (37), Ilham Saputra (27), Apriaji (23), Nikson Alexander (23), Yopi Wijaya Putra (25), Irpan (31), dan La Ntawu (28).
Ketujuhnya divonis hukuman pidana empat bulan dua minggu oleh majelis hakim yang dipimpin Iin Fajrul Huda.
Padahal, ketujuh tersangka itu telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih lima bulan.
Baca juga: 7 Terdakwa Kasus Kerusuhan di PT VDNI Konawe Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Bebas, Alasan Hakim
Baca juga: Unjuk Rasa Puluhan Pemuda di Konawe Desak Kejaksaan Segera Bebaskan 7 Terdakwa Perusuh di PT VDNI
"Sikap jaksa tidak tepat, tidak ada alasan Kejaksaan Negeri Konawe untuk tidak menindaklanjuti putusan pengadilan," katanya Selasa (11/5/2021).
"Harus dilaksanakan (vonis pengadilan, tidak ada hubungannya jika kejaksaan akan melakukan banding," katanya.
Vonis 4 Bulan
Sebanyak 9 orang terdakwa kasus kerusuhan di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) pada 14 Desember 2021 lalu akhirnya divonis.
Vonis dilakukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang dipimpin oleh ketua majelis Iin Fajrul Huda, Selasa (11/5/2021).
Iin Fajrul Huda menyatakan ke-7 terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Mereka adalah Ramadhan (37), Ilham Saputra (27), Apriaji (23), Nikson Alexander (23), Yopi Wijaya Putra (25), Irpan (31), dan La Ntawu (28).

"Terdakwa dengan sengaja tidak menuruti peraturan atau perintah yang dilakukan menurut peraturan perundang-undangan," ujar Hakim Iin Fajrul Huda di ruang sidang.
Ketujuh tersangka juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat bulan dua minggu.
Namun, ketujuh tersangka tersebut telah menjalani masa penahanan sekira lima bulan lebih sejak desember 2020.
Sehingga majelis hakim memutuskan mengurangi masa penahanan ketujuh terdakwa itu.
"Dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim Iin membacakan putusan.
Sementara itu, barang bukti berupa handphone yang sempat disita dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.
Ketujuh terdakwa ini juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar masing-masing Rp2.500.
Majelis hakim berpendapat ketujuh terdakwa tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan (Prokes) di era new normal.
Dimana, hal itu dapat menyebabkan penyebaran virus Covid-19.
Selain itu, majelis hakim menilai dua terdakwa lain, Kasman (42) dan Andi Fale (37) tidak terbukti bersalah.
"Membebaskan Kasman dan terdakwa Andi Fale dari semua tuntutan penuntut umum," kata Hakim Iin Fajrul Huda.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada masing-masing pihak untuk menyatakan sikapnya atas putusan ini.
Sedangkan para kuasa hukum terdakwa menerima putusan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Marwan Arifin masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Baca juga: Ormas Pemuda Tagih Janji Bos PT VDNI di Morosi, Begini Respon Pihak VDNI
Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Rusuh VDNI di Konawe, 3 Karyawan Swasta, 2 Mahasiswa Terduga Provokator
Diketahui, JPU menuntut kesembilan tersangka melanggar pasal 160 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tindak pidana penghasutan.
Dengan pidana penjara 1 tahun enam bulan kepada masing-masing terdakwa.
Namun, majelis hakim berpendapat lain, kesembilan terdakwa tidak terbukti melakukan penghasutan.
Dua di antaranya dinyatakan bebas, dan tujuh lainnya dipidana empat bulan 2 minggu namun dikurang seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Desak Kejaksaan
Puluhan pemuda di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di perempatan Tugu Adipura, Kecamatan Unaaha, Selasa (11/5/2021) malam.
Unjuk rasa itu mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe agar 7 terdakwa kasus kerusuhan di PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) Desember 2020 lalu dibebaskan.
Diketahui siang tadi hasil putusan kesembilan terdakwa tersebut telah ditetapkan PN Unaaha.
Sebanyak 2 terdakwa di antaranya dibebaskan dari dakwan jaksa penuntut umum.
Sementara ketujuh terdakwa lainnya yakni Ilham Saputra, Ramadhan, Yopi Wijaya Putra, Nikson Aleksander, Apriaji, La Ntawu dan Irpan divonis hukuman pidana penjara empat bulan dua minggu.

Namun, karena majelis hakim menilai ketujuh tersangka itu telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih 5 bulan.
Sehingga majelis hakim yang dipimpin oleh Iin Fajrul Huda memutuskan mengurangi pidana penjara seluruhnya.
"Kami mendesak agar Kejari Konawe mengeluarkan berita acara pembebasan aktivis buruh," kata seorang orator.
Massa aksi juga mendesak agar Kejaksaan Negeri Konawe mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Konawe.
Sebab, hingga saat ini para terdakwa masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Unaaha.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)