Pilrek UHO 2021
Dr Eng Jamhir Diloloskan, 8 Kandidat Balon Rektor UHO Adu Visi Misi Setelah Lebaran Idul Fitri 2021
Padahal sebelumnya, hanya 7 kandidat yang dipastikan melaju ke tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) UHO Periode 2021-2025.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
"Terkait Pilrek UHO Periode 2021-2025 diminta agar Ketua Senat UHO segera melanjutkan tahap penyaringan dengan mengikutsertakan 8 nama bakal calon," tandasnya.
Delapan nama tersebut dianggap telah memenuhi syarat antara lain:
1. Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu, Ssi, MSi, MSc
2. Dr Mohamad Salam SPd, MSi
3. Prof Dr Muh Nurdin MSc
4. Prof Ma'ruf Kasim SPi, MSi, PhD
5. Prof Buyung Sarita SE, MS PhD
6. Dr Bahtiar MSi
7. Mustarum Musarudin ST, MIT PhD
8. Dr Eng Jamhir Safani, SSi, MSi.
Awalnya Plagiat
Rektor UHO periode 2017-2021 dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).
Dia merupakan satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek UHO.
“Sdr Muhammad Zamrun Firihu tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO 2021-2025,” tulis Surat Ditjen Dikti Kemendikbud yang ditujukan kepada Ketua Senat Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sultra.
Surat dengan tandatangan kode barcode Direktur Jenderal (Dirjen) Dikti Kemendikbud, Nizam, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud).
Surat Nomor 0263/E.E4/KP.07.00/2021 tertanggal 15 April 2021 dengan lampiran satu berkas dan perihal tindaklanjut pengaduan masyarakat.

Dalam surat tersebut disebutkan berdasarkan hasil review dan analisis Tim Pencari Fakta diperoleh kesimpulan bahwa Muhammad Zamrun Firihu telah melakukan tindakan plagiasi.
Oleh karena itu, Muhammad Zamrun dinayatakan tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO 2021-2025.
Hal tersebut berdasar Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kemendikbud Anulir Putusannya Sendiri, Kini Prof Zamrun Tak Plagiat, Pilrek Dilanjut
Baca juga: Akademisi UHO Prof Larianda Baka Sayangkan Senat Tentang Kemendikbud Soal Plagiasi Prof Zamrun
Sebagaimana telah diubah dengan Permenristekdikti Nomor 21 tahun 2018 tentang perubahan atas Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dan Permendiknas Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Plagiat di Perguruan Tinggi.
"Sdr. Muhammad Zamrun Firihu tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO 2021-2025,” tulis surat tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Dirjen Dikti Kemendikbud meminta Senat UHO menindak lanjuti rekomendasi
tersebut.
Meninjau kembali keputusan senat sesuai notula rapat Senat UHO pada tanggal 21 Maret 2021 dalam rangka penetapan bakal calon Rektor UHO periode 2021-2025 serta melakukan penjaringan ulang dan pendalaman bakal calon Rektor UHO periode 2021-2025.(*)
(Risno Mawandili/TribunnesSultra.com)