Pilrek UHO 2021

Akademisi UHO Prof Larianda Baka Sayangkan Senat Tentang Kemendikbud Soal Plagiasi Prof Zamrun

Senat Universitas Halu Oleo latas menunda tahapan pemilihan rektor setelah mendapat surat rekomendasi dari Ditjen Dikti Kemendikbud.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Handover
Prof Dr Ir Larianda Baka MSi 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Senat Universitas Halu Oleo memilih menunda rekomendasi Direktorat Jendral (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Rekomendasi itu terkait diskualifikasi Prof Muhammad Zamrun Firihu dari bakal Rektor Universitas Halu Oleo periode 2021-2025.

Serta permintaan meloloskan Dr Eng Jamhir Safani Ssi MSi, yang sebelumnya tak diloloskan karena alasan self plagiarisme.

Senat Universitas Halu Oleo latas menunda tahapan pemilihan rektor setelah mendapat surat rekomendasi dari Ditjen Dikti Kemendikbud.

Rapat senat menyepakati meminta waktu untuk melakukan kalrifikasi terkait duaan plaiasi tersebut.

Menanggapi hal ini, Prof Dr Ir Larianda Baka MSi, sangat menyangkan tindakan senat.

Pasalnya, solah enggan menindak lanjuti rekomendasi Ditjen Dikti Kemendikbud.

Ia mengatakan, manyapakan hal itu karena prihatin sebagai akdemisi Universitas Halu Oleo.

"Sangat prihatin pada tindakan Senat UHO (Universitas Halu Oleo) yang tidak menindaklanjuti perintah Ditjen Dikti Kemendikbud. Seakan-akan menutup mata dan tidak tau membaca perintah, rekomendasi Ditjenn Dikti yang sangat nyata dan jelas," ujarnya.

Prof Larianda merupaka satu dari 30 guru besar yang melaporkan dugaan plagiasi Prof Zmarun pada 2017.

Namun saat itu, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan (Kemenristek Dikti), tak menemukan adanya dugaan plagiasi.

Berbeda dengan temuan Obusman di tahun yang sama, menemukan kemiripan 70 persen karya Prof Zamrun dengan milik orang lain yang lebih dulu terbit.

Plagiasi

Prof Dr Muhammad Zamrun MSi MSc dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Prof Zamrun yang merupakan Rektor UHO petahana dinyatakan tak memenuhi syarat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved