Berita Konawe Terkini Hari Ini

7 Terdakwa Kasus Kerusuhan di PT VDNI Konawe Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Bebas, Alasan Hakim

Vonis dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Iin Fajrul Huda, Selasa (11/5/2021).

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
(Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com)
Suasana sidang pembacaan putusan terhadap sembilan terdakwa kasus kerusuhan di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang dipimpin oleh ketua majelis Iin Fajrul Huda, Selasa (11/5/2021). 

"Kami mendesak agar Kejari Konawe mengeluarkan berita acara pembebasan aktivis buruh," kata seorang orator.

Massa aksi juga mendesak agar Kejaksaan Negeri Konawe mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Konawe. 

Sebab, hingga saat ini para terdakwa masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Unaaha.

Rusuh VDNI

Sebelumnya, demo buruh PT Virtue Dragon Nikel Industry ( VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara ( Sultra), Senin (14/12/2020), berujung rusuh.

Video detik-detik rusuh buruh PT VDNI beredar luas melalui WhatsApp Massenger.

Dalam rekaman video yang diperoleh TribunnewsSultra.com, para buruh tampak melempari dan merusak kantor PT VDNI di Konawe.

Dari rekaman video amatir tersebut, sejumlah unit excavator dan alat berat terbakar.

Demo buruh PT Virtue Dragon Nikel Industry ( VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara ( Sultra), Senin (14/12/2020), berujung rusuh.
Demo buruh PT Virtue Dragon Nikel Industry ( VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara ( Sultra), Senin (14/12/2020), berujung rusuh. (handover)

Sekelompok massa juga terlibat lempar melempar batu dengan petugas keamanan perusahaan.

"Maju, maju, maju. Hancurkan saja," kata salah seorang dalam rekaman video tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunnewsSultra.com, aksi demonstrasi ratusan buruh PT VDNI yang berujung ricuh terjadi karena mereka tidak diberikan akses untuk menemui pimpinan perusahaan.

Aksi saling dorong antara kedua belah pihak sempat terjadi hingga berujuk bentrok.

Dalam tuntutannya, buruh mendesak kejelasan status pekerja oleh pihak PT VDNI.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved