Berita Konawe Terkini Hari Ini
7 Terdakwa Kasus Kerusuhan di PT VDNI Konawe Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Bebas, Alasan Hakim
Vonis dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Iin Fajrul Huda, Selasa (11/5/2021).
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
"Kami mendesak agar Kejari Konawe mengeluarkan berita acara pembebasan aktivis buruh," kata seorang orator.
Massa aksi juga mendesak agar Kejaksaan Negeri Konawe mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Konawe.
Sebab, hingga saat ini para terdakwa masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Unaaha.
Rusuh VDNI
Sebelumnya, demo buruh PT Virtue Dragon Nikel Industry ( VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara ( Sultra), Senin (14/12/2020), berujung rusuh.
Video detik-detik rusuh buruh PT VDNI beredar luas melalui WhatsApp Massenger.
Dalam rekaman video yang diperoleh TribunnewsSultra.com, para buruh tampak melempari dan merusak kantor PT VDNI di Konawe.
Dari rekaman video amatir tersebut, sejumlah unit excavator dan alat berat terbakar.

Sekelompok massa juga terlibat lempar melempar batu dengan petugas keamanan perusahaan.
"Maju, maju, maju. Hancurkan saja," kata salah seorang dalam rekaman video tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunnewsSultra.com, aksi demonstrasi ratusan buruh PT VDNI yang berujung ricuh terjadi karena mereka tidak diberikan akses untuk menemui pimpinan perusahaan.
Aksi saling dorong antara kedua belah pihak sempat terjadi hingga berujuk bentrok.
Dalam tuntutannya, buruh mendesak kejelasan status pekerja oleh pihak PT VDNI.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)