Berita Konawe Terkini Hari Ini
7 Terdakwa Kasus Kerusuhan di PT VDNI Konawe Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Bebas, Alasan Hakim
Vonis dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Iin Fajrul Huda, Selasa (11/5/2021).
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Sebanyak 9 orang terdakwa kasus kerusuhan di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) pada 14 Desember 2021 lalu akhirnya divonis.
Vonis dilakukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang dipimpin oleh ketua majelis Iin Fajrul Huda, Selasa (11/5/2021).
Iin Fajrul Huda menyatakan ke-7 terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Mereka adalah Ramadhan (37), Ilham Saputra (27), Apriaji (23), Nikson Alexander (23), Yopi Wijaya Putra (25), Irpan (31), dan La Ntawu (28).
Baca juga: Unjuk Rasa Puluhan Pemuda di Konawe Desak Kejaksaan Segera Bebaskan 7 Terdakwa Perusuh di PT VDNI
Baca juga: Berkas Perkara dan Tersangka Kerusuhan di PT VDNI Dilimpahkan ke Kejari Konawe
"Terdakwa dengan sengaja tidak menuruti peraturan atau perintah yang dilakukan menurut peraturan perundang-undangan," ujar Hakim Iin Fajrul Huda di ruang sidang.
Ketujuh tersangka juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat bulan dua minggu.
Namun, ketujuh tersangka tersebut telah menjalani masa penahanan sekira lima bulan lebih sejak desember 2020.
Sehingga majelis hakim memutuskan mengurangi masa penahanan ketujuh terdakwa itu.
"Dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim Iin membacakan putusan.
Sementara itu, barang bukti berupa handphone yang sempat disita dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.
Ketujuh terdakwa ini juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar masing-masing Rp2.500.
Majelis hakim berpendapat ketujuh terdakwa tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan (Prokes) di era new normal.
Dimana, hal itu dapat menyebabkan penyebaran virus Covid-19.
Selain itu, majelis hakim menilai dua terdakwa lain, Kasman (42) dan Andi Fale (37) tidak terbukti bersalah.
"Membebaskan Kasman dan terdakwa Andi Fale dari semua tuntutan penuntut umum," kata Hakim Iin Fajrul Huda.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada masing-masing pihak untuk menyatakan sikapnya atas putusan ini.
Sedangkan para kuasa hukum terdakwa menerima putusan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Marwan Arifin masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Diketahui, JPU menuntut kesembilan tersangka melanggar pasal 160 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tindak pidana penghasutan.
Dengan pidana penjara 1 tahun enam bulan kepada masing-masing terdakwa.
Namun, majelis hakim berpendapat lain. Kesembilan terdakwa tidak terbukti melakukan penghasutan.
Dua di antaranya dinyatakan bebas, dan tujuh lainnya dipidana empat bulan 2 minggu namun dikurang seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Rusuh VDNI di Konawe, 3 Karyawan Swasta, 2 Mahasiswa Terduga Provokator
Baca juga: Temui Buruh PT VDNI Malam-malam, Bupati Kery Konggoasa Mau Lapor Gubernur, Ancam Tutup Perusahaan
Desak Kejaksaan
Puluhan pemuda di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di perempatan Tugu Adipura, Kecamatan Unaaha, Selasa (11/5/2021) malam.
Unjuk rasa itu mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe agar 7 terdakwa kasus kerusuhan di PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) Desember 2020 lalu dibebaskan.
Diketahui siang tadi hasil putusan kesembilan terdakwa tersebut telah ditetapkan PN Unaaha.
Sebanyak 2 terdakwa di antaranya dibebaskan dari dakwan jaksa penuntut umum.
Sementara ketujuh terdakwa lainnya yakni Ilham Saputra, Ramadhan, Yopi Wijaya Putra, Nikson Aleksander, Apriaji, La Ntawu dan Irpan divonis hukuman pidana penjara empat bulan dua minggu.
Namun, karena majelis hakim menilai ketujuh tersangka itu telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih 5 bulan.
Sehingga majelis hakim yang dipimpin oleh Iin Fajrul Huda memutuskan mengurangi pidana penjara seluruhnya.
"Kami mendesak agar Kejari Konawe mengeluarkan berita acara pembebasan aktivis buruh," kata seorang orator.
Massa aksi juga mendesak agar Kejaksaan Negeri Konawe mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Konawe.
Sebab, hingga saat ini para terdakwa masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Unaaha.
Rusuh VDNI
Sebelumnya, demo buruh PT Virtue Dragon Nikel Industry ( VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara ( Sultra), Senin (14/12/2020), berujung rusuh.
Video detik-detik rusuh buruh PT VDNI beredar luas melalui WhatsApp Massenger.
Dalam rekaman video yang diperoleh TribunnewsSultra.com, para buruh tampak melempari dan merusak kantor PT VDNI di Konawe.
Dari rekaman video amatir tersebut, sejumlah unit excavator dan alat berat terbakar.

Sekelompok massa juga terlibat lempar melempar batu dengan petugas keamanan perusahaan.
"Maju, maju, maju. Hancurkan saja," kata salah seorang dalam rekaman video tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunnewsSultra.com, aksi demonstrasi ratusan buruh PT VDNI yang berujung ricuh terjadi karena mereka tidak diberikan akses untuk menemui pimpinan perusahaan.
Aksi saling dorong antara kedua belah pihak sempat terjadi hingga berujuk bentrok.
Dalam tuntutannya, buruh mendesak kejelasan status pekerja oleh pihak PT VDNI.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)