Berita Konawe Terkini Hari Ini
7 Terdakwa Kasus Kerusuhan di PT VDNI Konawe Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Bebas, Alasan Hakim
Vonis dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Iin Fajrul Huda, Selasa (11/5/2021).
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada masing-masing pihak untuk menyatakan sikapnya atas putusan ini.
Sedangkan para kuasa hukum terdakwa menerima putusan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Marwan Arifin masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Diketahui, JPU menuntut kesembilan tersangka melanggar pasal 160 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tindak pidana penghasutan.
Dengan pidana penjara 1 tahun enam bulan kepada masing-masing terdakwa.
Namun, majelis hakim berpendapat lain. Kesembilan terdakwa tidak terbukti melakukan penghasutan.
Dua di antaranya dinyatakan bebas, dan tujuh lainnya dipidana empat bulan 2 minggu namun dikurang seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Rusuh VDNI di Konawe, 3 Karyawan Swasta, 2 Mahasiswa Terduga Provokator
Baca juga: Temui Buruh PT VDNI Malam-malam, Bupati Kery Konggoasa Mau Lapor Gubernur, Ancam Tutup Perusahaan
Desak Kejaksaan
Puluhan pemuda di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di perempatan Tugu Adipura, Kecamatan Unaaha, Selasa (11/5/2021) malam.
Unjuk rasa itu mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe agar 7 terdakwa kasus kerusuhan di PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) Desember 2020 lalu dibebaskan.
Diketahui siang tadi hasil putusan kesembilan terdakwa tersebut telah ditetapkan PN Unaaha.
Sebanyak 2 terdakwa di antaranya dibebaskan dari dakwan jaksa penuntut umum.
Sementara ketujuh terdakwa lainnya yakni Ilham Saputra, Ramadhan, Yopi Wijaya Putra, Nikson Aleksander, Apriaji, La Ntawu dan Irpan divonis hukuman pidana penjara empat bulan dua minggu.
Namun, karena majelis hakim menilai ketujuh tersangka itu telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih 5 bulan.
Sehingga majelis hakim yang dipimpin oleh Iin Fajrul Huda memutuskan mengurangi pidana penjara seluruhnya.