Berita Konawe Terkini Hari Ini

7 Terdakwa Kasus Kerusuhan di PT VDNI Konawe Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Bebas, Alasan Hakim

Vonis dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Iin Fajrul Huda, Selasa (11/5/2021).

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
(Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com)
Suasana sidang pembacaan putusan terhadap sembilan terdakwa kasus kerusuhan di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang dipimpin oleh ketua majelis Iin Fajrul Huda, Selasa (11/5/2021). 

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada masing-masing pihak untuk menyatakan sikapnya atas putusan ini.

Sedangkan para kuasa hukum terdakwa menerima putusan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Marwan Arifin masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Puluhan pemuda di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi unjuk rasa
Puluhan pemuda di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di perempatan Tugu Adipura, Kecamatan Unaaha, Selasa (11/5/2021) malam.((Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com))

Diketahui, JPU menuntut kesembilan tersangka melanggar pasal 160 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tindak pidana penghasutan.

Dengan pidana penjara 1 tahun enam bulan kepada masing-masing terdakwa.

Namun, majelis hakim berpendapat lain. Kesembilan terdakwa tidak terbukti melakukan penghasutan.

Dua di antaranya dinyatakan bebas, dan tujuh lainnya dipidana empat bulan 2 minggu namun dikurang seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Rusuh VDNI di Konawe, 3 Karyawan Swasta, 2 Mahasiswa Terduga Provokator

Baca juga: Temui Buruh PT VDNI Malam-malam, Bupati Kery Konggoasa Mau Lapor Gubernur, Ancam Tutup Perusahaan

Desak Kejaksaan

Puluhan pemuda di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di perempatan Tugu Adipura, Kecamatan Unaaha, Selasa (11/5/2021) malam.

Unjuk rasa itu mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe agar 7 terdakwa kasus kerusuhan di PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) Desember 2020 lalu dibebaskan.

Diketahui siang tadi hasil putusan kesembilan terdakwa tersebut telah ditetapkan PN Unaaha.

Sebanyak 2 terdakwa di antaranya dibebaskan dari dakwan jaksa penuntut umum.

Sementara ketujuh terdakwa lainnya yakni Ilham Saputra, Ramadhan, Yopi Wijaya Putra, Nikson Aleksander, Apriaji, La Ntawu dan Irpan divonis hukuman pidana penjara empat bulan dua minggu.

Namun, karena majelis hakim menilai ketujuh tersangka itu telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih 5 bulan.

Sehingga majelis hakim yang dipimpin oleh Iin Fajrul Huda memutuskan mengurangi pidana penjara seluruhnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved